BMG Minta Putusan MA Tak Dijadikan Alat Politik untuk Lengserkan Gibran

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Nov 2026 10:58 28 Nazwa

JAKARTA | TD — Barisan Motor Gibran (BMG) meminta putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak dijadikan alat untuk membangun tekanan politik maupun menggiring opini publik guna melengserkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal BMG, Subkhan Agung S, menilai pengaitan putusan MA dengan tuntutan pemberhentian Gibran dari jabatannya harus disikapi secara proporsional. Menurutnya, putusan pengadilan perlu dipahami berdasarkan substansi dan ruang lingkup perkara, bukan ditarik menjadi pembenaran atas kepentingan politik tertentu.

“Jangan jadikan putusan MA sebagai tangga untuk melengserkan Gibran! MA memutus persoalan keabsahan surat keterangan, bukan memutus pemberhentian Wakil Presiden. Kalau putusan itu kemudian digoreng untuk membangun tekanan pemakzulan melalui DPR, publik berhak bertanya: ini murni penegakan konstitusi atau justru syahwat politik untuk menjatuhkan Gibran?” tegas Subkhan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ia mengatakan BMG menghormati putusan MA sebagai produk lembaga peradilan. Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti setiap tafsir dan kesimpulan politik yang berkembang setelahnya harus diterima begitu saja.

“Jangan memelintir hukum untuk membenarkan ambisi politik. Jangan mengubah putusan administrasi menjadi seolah-olah vonis pemakzulan. Kalau memang ada dasar hukum untuk memberhentikan Gibran, buktikan melalui mekanisme konstitusi. Jangan hanya mengandalkan narasi, tekanan publik, dan kegaduhan media sosial,” ujarnya.

Subkhan juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, DPR tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Proses tersebut harus melalui tahapan konstitusional, termasuk pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengambilan keputusan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai ketentuan UUD 1945.

“DPR bukan dewa! Tidak bisa seenaknya menentukan seseorang harus turun dari jabatan. Jangan gunakan kekuatan politik untuk menekan lembaga negara agar menghasilkan keputusan sesuai keinginan kelompok tertentu. Konstitusi punya aturan, bukan panggung untuk melampiaskan dendam politik!” cetusnya.

Lebih lanjut, Subkhan menegaskan bahwa BMG tidak pernah meminta Gibran kebal terhadap hukum. Organisasi tersebut, kata dia, tetap menghormati proses hukum apabila terdapat dugaan kesalahan atau pelanggaran. Namun, ia menolak jika persoalan hukum digunakan sebagai instrumen untuk membangun penghakiman politik.

“Kalau ada kesalahan, buktikan. Kalau ada pelanggaran, proses. Tetapi jangan fitnah, jangan manipulasi putusan, dan jangan menggunakan DPR sebagai kendaraan untuk menjatuhkan Gibran. Jangan bungkus ketidaksukaan politik dengan jargon penegakan konstitusi!” tegasnya.

Sebagai organisasi relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka, BMG menyatakan akan terus mengawal Wakil Presiden. BMG juga mengajak masyarakat untuk membaca putusan pengadilan secara utuh dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mencampuradukkan persoalan administrasi, hukum, dan mekanisme pemakzulan.

“BMG berdiri bersama Mas Gibran! Kami menghormati putusan MA, tetapi kami menolak putusan itu diperalat untuk kepentingan politik. Gibran boleh dikritik dan diuji secara hukum, tetapi jangan dijadikan sasaran permainan politik. Kalau memang ingin menguji, gunakan konstitusi. Jangan gunakan fitnah dan penggiringan opini,” pungkas Subkhan. (Ril/Red)

LAINNYA