MUI Bersama Le Minerale Dukung Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Mei 2021 16:42 0 51 Redaksi TD

Jakarta | TD — Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam, Majelis Ulama Indonesia (LPLH & SDA) bersama Le Minerale mendukung Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (Gradasai) yang digagas oleh LPLH & SDA bersama TKN PSL (Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Sampah Laut di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan).

Kegiatan LPLH & SDA bersama Le Minerale ini akan dilakukan di beberapa masjid di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

MUI mengapresiasi Le Minerale yang menjadi salah satu perusahaan terdepan dalam upaya menyukseskan kampanye gerakan sedekah sampah berbasis masjid sebagai bagian ikhtiar dalam menjaga lingkungan.

Berita Tangerang, Berita Tangerang Terbaru, Berita Tangerang Terkini, Berita Tangerang Hari Ini, Berita Jakarta, Berita Jakarta Terbaru, Berita Jakarta Terkini, Berita Jakarta Hari Ini, Gerakan Sedekah Sampah, Gradasai, MUI dukung Gerakan Sedekah Sampah, MUI dukung Gradasai, Le Minerale dan MUI, Le Minerale: MUI Bersama Le Minerale Dukung Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid

(Foto: Dok. Mayora Group untuk TangerangDaily)

Le Minerale juga akan memberikan fasilitas tempat sampah terpilah bagi pengelola dan jemaah masjid. Selain menghasilkan produk yang halal dan berkualitas, Le Minerale juga memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan.

Program ini merupakan sosialisasi dan penerapan fatwa MUI 47/2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Pada bulan suci Ramadan ini, LPLH & SDA mengajak masyarakat untuk dapat meningkatkan ketakwaan tidak hanya untuk keshalihan pribadi seperti sholat, puasa dan lainnya, tetapi juga dapat meningkatkan keshalihan sosial seperti zakat, infaq dan sedekah, serta keshalihan alam sebagai cerminan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam di refleksikan dengan memilah dan menyedekahkan sampai bernilai untuk kas masjid.

“Salah satu ketentuan hukum fatwa MUI 47/2014 adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (sia-sia) dan israf (berlebihan),” ujar Ketua LPLH & SDA MUI, Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo, Senin (10/5/2021)

Berita Tangerang, Berita Tangerang Terbaru, Berita Tangerang Terkini, Berita Tangerang Hari Ini, Berita Jakarta, Berita Jakarta Terbaru, Berita Jakarta Terkini, Berita Jakarta Hari Ini, Gerakan Sedekah Sampah, Gradasai, MUI dukung Gerakan Sedekah Sampah, MUI dukung Gradasai, Le Minerale dan MUI, Le Minerale: MUI Bersama Le Minerale Dukung Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid

(Foto: Dok. Mayora Group untuk TangerangDaily)

“Oleh karena itu kami akan terus mengajak dan menghimbau masyarakat untuk peduli lingkungan, agar memilah sampah bernilai ekonomi dari rumah dan kemudian disedekahkan ke pusat pengumpulan di masjid,” tambahnya.

Sementara Regulatory Manager Mayora Group Idham Arsyad mengatakan, pihaknya berkomitmen tidak hanya menghasilkan produk-produk yang berkualitas, namun juga berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kelestarian lingkungan.

“Dengan adanya kerjasama ini, kami sangat senang karena dapat ikut berperan serta dalam melakukan edukasi ke masyarakat bahwa sampah plastik bila dikelola dengan baik, bukan menjadi beban malahan bisa menjadi sesuatu yang berguna. Seperti yang kita ketahui, edukasi dan peran serta masyarakat merupakan salah satu pilar terpenting dalam mempercepat proses terjadinya sirkular ekonomi,” katanya.

LAINNYA