KABUPATEN TANGERANG I TD — Beragam modus pencurian sepeda motor terjadi. Jajaran Polresta Tangerang mengungkap modus baru, pelaku berpura-pura sebagai penjual kasur.
Hal itu terungkap setelah petugas menangkap satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pelaku ditangkap disebuah kontrakan di kawasan Cikupa. Saat menggeledah kontrakan itu, petugas selain menemukan sepeda motor diduga hasil kejahatan, juga senjata api (senpi).
“Sehari-hari, para pelaku menyambi sebagai penjual kasur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (28/12/2020).
Senpi yang ditemukan petugas jenis rakitan berikut pelurunya, juga barang bukti lainnya yaitu kunci letter T.
“Serta 3 unit motor diduga hasil kejahatannya,” terang Ade.
Ade menambahkan masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil meloloskan diri saat penggerebekan tersebut. Terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Motor hasil kejahatan para tersangka akan langsung kami kembalikan ke pemiliknya,” pungkas Ade. (Ril/Rom)