Maling Motor di Jayanti Dihadiahi Timah Panas

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Apr 2022 21:18 0 77 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD Personel Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindakan terukur melontarkan timah panas ke kaki dua pelaku pencurian sepeda motor karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kedua pelaku terlibat pencurian sepeda motor di depan toko Maiso, Jayanti Rabu, 13 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, kedua pelaku ialah AK (21) dan RF (25).

“Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ujar Kapolres Zain, Jumat 15 April 2022.

Kasus pencurian itu terungkap setelah korban, AHI (28) melapor ke Polres Kota Tangerang.

“Diduga para pelaku mencuri kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” jelas Zain.

Setelah melakukan penyelidikan, personel Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku di kontrakannya di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB

“Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang adai di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya,” terang Zain.

Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku, di antaranya 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.

“Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tutur Zain.

Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995. “Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (Red)

Unggulan

LAINNYA