Komisi VII DPR RI Kunjungi Kawasan Industri Cikupa Mas, Serap Aspirasi Pengusaha dan Pemkab Tangerang

waktu baca 4 menit
Rabu, 26 Agu 2026 16:07 12 Nazwa

TANGERANG | TD — Komisi VII DPR RI turun langsung ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (26/8/2026). Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum untuk menyerap berbagai aspirasi dari pelaku usaha dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pengelolaan serta keberlangsungan aktivitas industri di daerah.

Kedatangan rombongan Komisi VII DPR RI diterima langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan dan kebutuhan yang berkaitan dengan kawasan industri dibahas, mulai dari hubungan antara perusahaan dengan pemerintah daerah hingga keterlibatan masyarakat di sekitar kawasan.

Bupati Maesyal Rasyid mengatakan, kunjungan Komisi VII DPR RI penting karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menyampaikan kondisi yang dihadapi secara langsung.

“Komisi VII ingin mendengarkan langsung terkait dengan keberadaan aktivitas kawasan industri yang ada di Kawasan Industri Cikupa Mas. Yang kedua, dalam rangka menampung usulan-usulan dari pengusaha maupun dari pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi untuk membuat regulasi terkait dengan industri, supaya memberikan kenyamanan,” ungkap Maesyal.

Menurutnya, keberadaan kawasan industri memiliki peran penting terhadap aktivitas ekonomi daerah. Karena itu, dibutuhkan hubungan yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar aktivitas industri dapat berjalan secara kondusif sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Maesyal menilai, aspirasi dari daerah perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah pusat. Terlebih, kondisi setiap kawasan industri dapat memiliki persoalan dan kebutuhan yang berbeda sehingga kebijakan yang dibuat perlu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Maesyal mendorong agar program CSR yang dijalankan perusahaan tidak sekadar menjadi kegiatan bantuan, tetapi benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Selain regulasi kawasan industri, salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan adalah optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR),” ujarnya.

Ia mengungkapkan, masih terdapat perusahaan yang belum menyampaikan informasi mengenai program CSR yang mereka jalankan kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan mengetahui secara menyeluruh berbagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap masyarakat.

“Bukan kurang. Masih banyak yang tidak melaporkan kepada kita, ada program apa saja. Harusnya mereka melaporkan kepada kita program yang mereka jalankan, salah satunya CSR,” jelasnya.

Menurut Maesyal, pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk membatasi perusahaan dalam menjalankan program sosialnya. Sebaliknya, koordinasi diperlukan agar program yang dilakukan dapat diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Ia menyebut, forum CSR dapat diperkuat sebagai wadah komunikasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Melalui koordinasi tersebut, program yang dijalankan perusahaan dapat dipetakan dan diarahkan kepada kebutuhan yang lebih prioritas.

“Yang penting koordinasi. Mereka harus berbicara dengan kita sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Selain CSR, aspek keamanan dan kenyamanan kawasan industri juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah. Maesyal mengatakan, hingga saat ini tidak terdapat laporan mengenai praktik premanisme di Kawasan Industri Cikupa Mas.

Meski demikian, Pemkab Tangerang tetap akan melakukan pemantauan untuk memastikan situasi kawasan tetap kondusif bagi perusahaan, pekerja, maupun masyarakat sekitar.

“Sampai sekarang khusus di sini tidak pernah ada laporan. Kita akan terus mengikuti perkembangan ini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik oleh perusahaan maupun karyawan, termasuk masyarakat sekitar,” tandasnya.

Dalam kunjungan tersebut, aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah dan pelaku usaha selanjutnya menjadi bagian dari masukan bagi Komisi VII DPR RI dalam melihat kebutuhan pengelolaan kawasan industri dari sisi pemerintah daerah maupun dunia usaha.

Kunjungan juga dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke salah satu pabrik di Kawasan Industri Cikupa Mas. Rombongan melihat aktivitas produksi pabrik yang memproduksi busa (foam) untuk berbagai kebutuhan, seperti kasur, sofa, dan produk furnitur.

Peninjauan tersebut memberikan kesempatan kepada anggota Komisi VII DPR RI untuk melihat secara langsung aktivitas industri sekaligus kondisi lingkungan kerja di lapangan. ANTARA mencatat, kunjungan Panja RUU Kawasan Industri tersebut juga menjadi bagian dari upaya menginventarisasi persoalan dan aspirasi dari pengelola kawasan industri.

Bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, kunjungan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyerapan aspirasi, tetapi dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menciptakan iklim industri yang nyaman bagi pelaku usaha sekaligus memastikan keberadaan kawasan industri memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan komunikasi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, kawasan industri di Kabupaten Tangerang diharapkan dapat terus berkembang secara produktif, aman, dan memberikan dampak positif bagi daerah. (*)

LAINNYA