JAKARTA | TD — Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) Jazuli Juwaini mengecam keras promosi minuman keras (miras) yang menggunakan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai gimmick dalam sebuah pesta di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Jazuli menilai penggunaan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras merupakan tindakan yang tidak beradab dan melecehkan kesucian kitab suci. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan promosi, hiburan, maupun kreativitas.
“Menjadikan Al-Qur’an sebagai alat permainan dan gimmick pemasaran merupakan tindakan yang sangat tidak beradab. Al-Qur’an adalah Kalamullah, bukan bahan candaan, bukan alat promosi, dan bukan komoditas untuk mengejar keuntungan,” tegas Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).
Kecaman tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan seorang pengunjung ditantang menghafalkan Surah Ad-Dhuha untuk mendapatkan hadiah berupa minuman keras.
Video tersebut kemudian memicu kecaman publik. Sejumlah pihak juga telah melaporkan peristiwa tersebut dan kasusnya mendapat perhatian aparat kepolisian.
Jazuli menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar gimmick promosi yang tidak sensitif. Menurut dia, penggunaan ayat Al-Qur’an dalam kegiatan komersial menyangkut penghormatan terhadap kitab suci sekaligus norma kehidupan beragama di Indonesia.
“Lebih tidak patut lagi ketika ayat suci dikaitkan dengan hadiah berupa minuman keras yang jelas-jelas haram dalam Islam,” ujarnya.
Ketua Umum PBMA itu mengingatkan pihak-pihak terkait agar tidak berlindung di balik alasan promosi, hiburan, atau kreativitas. Menurutnya, terdapat batas moral dan etika yang tidak boleh diterobos dalam menjalankan kegiatan komersial.
“Ayat-ayat Allah tidak boleh dipermainkan untuk menjual produk apa pun, apalagi minuman keras yang jelas keharamannya menurut Islam,” kata Jazuli.
PBMA juga meminta aparat penegak hukum segera mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh. Pengusutan, kata Jazuli, perlu mencakup pihak yang merancang, memerintahkan, menyelenggarakan, hingga menjalankan gimmick promosi tersebut.
“Kami meminta polisi bertindak tegas. Jangan berhenti pada klarifikasi. Usut siapa yang bertanggung jawab dan proses secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran,” tegasnya.
Jazuli mengingatkan agar kasus tersebut tidak dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk. Ia khawatir pembiaran terhadap penggunaan ayat suci untuk kepentingan komersial dapat membuat simbol-simbol agama semakin mudah dipermainkan demi mengejar viralitas dan keuntungan bisnis.
PBMA juga meminta pihak penyelenggara serta pemilik atau pengelola promosi memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada publik.
Di sisi lain, Jazuli mengimbau umat Islam agar menyikapi persoalan tersebut secara bermartabat dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
“Kami tidak menghendaki main hakim sendiri. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika kesucian Al-Qur’an dipermainkan. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Jangan jadikan agama sebagai bahan permainan untuk kepentingan komersial,” pungkas Jazuli. (Aat SS)