Kado HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 18 Agustus

waktu baca 3 menit
Senin, 17 Agu 2026 21:29 21 Nazwa

KOTA SERANG | TD — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan kado HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bagi masyarakat melalui program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini mulai berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026 dan ditujukan terutama bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diteken Gubernur Banten Andra Soni.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Pemprov Banten kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain meringankan beban wajib pajak, pembebasan denda diharapkan menjadi momentum untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan kendaraan.

Andra Soni mengatakan, pemberian insentif pajak menjadi salah satu program yang rutin dilakukan Pemprov Banten dalam momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI maupun menjelang hari ulang tahun Provinsi Banten.

“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” ungkap Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.

Bebas Denda hingga 31 Oktober

Berdasarkan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan pembebasan denda selama periode program berlangsung.

Pembebasan sanksi administratif ini berlaku mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026. Pemprov Banten berharap kebijakan tersebut dapat mendorong wajib pajak yang masih menunggak agar segera melunasi kewajibannya.

Langkah ini juga diarahkan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Dengan semakin banyak wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya, penerimaan PKB pada 2026 diharapkan ikut meningkat.

Program pembebasan denda menjadi bagian dari kebijakan fiskal PKB 2026 yang dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta asas keadilan. Pemprov Banten tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga berupaya memberikan ruang dan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kesempatan Selesaikan Tunggakan

Andra Soni menegaskan, program insentif fiskal tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya pada 2026.

Menurutnya, stimulus tersebut diharapkan tidak hanya memberikan keringanan dalam jangka pendek, tetapi juga mampu membangun kepatuhan masyarakat agar membayar pajak kendaraan secara tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.

Pemprov Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program insentif sebagai alasan untuk sengaja menunda pembayaran pajak dengan harapan akan kembali memperoleh kebijakan serupa di masa mendatang.

Insentif tahun ini merupakan stimulus yang perlu dimanfaatkan sesuai dengan periode dan ketentuan yang berlaku. Setelah program berakhir, masyarakat diharapkan tetap memenuhi kewajiban PKB tepat waktu.

“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Dengan adanya pembebasan denda tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB di Banten memiliki kesempatan hingga 31 Oktober 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan program. (*)

LAINNYA