TANGERANG | TD – Warga Kota Tangerang yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berkesempatan mendapatkan diskon hingga 31 Maret 2025.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa untuk memudahkan wajib pajak, pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui berbagai platform, serta melalui loket PBB-P2 yang akan berkeliling di 104 kelurahan di Kota Tangerang. Lokasi dan jadwal pelaksanaan akan diperbarui setiap minggu.
“Diskon spesial ini kami berikan dalam rangka perayaan HUT Kota Tangerang diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melakukan pembayaran lebih awal, sehingga target untuk triwulan pertama dapat tercapai atau bahkan terlampaui,” ujarnya, seperti yang dilaporkan pada Jumat, 7 Februari 2025.
Diskon PBB-P2 meliputi penghapusan sanksi administrasi hingga tahun 2024, potongan 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nilai SPPT antara Rp0 hingga Rp100.000, serta diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nilai SPPT antara Rp100.001 hingga Rp500.000.
Selain itu, diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta, diskon empat persen untuk Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta, dan diskon tiga persen untuk Buku V dengan nominal di atas Rp5 juta. Untuk BPHTB, sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL, atau PTKL juga mendapatkan diskon hingga 25 persen.
Jadwal Loket PBB-P2 Keliling Periode 10-14 Februari:
10-11 Februari
Pukul 08.00 – 15.00 WIB
12 Februari
Pukul 08.00 – 15.00 WIB
13-14 Februari
Pukul 08.00 – 15.00 WIB