TANGERANG | TD – Peneliti Karang Tumaritis Instutite, drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi tingginya angka pengangguran yang terjadi di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang.
Menurut drg. Huga, keberadaan regulasi yang mampu memberikan perlindungan sosial serta peningkatan kompetensi bagi tenaga kerja sangat penting untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap tingginya angka pengangguran, terutama di Kabupaten Tangerang. Bahkan, angkanya berada di atas rata-rata nasional,” ujar drg. Huga dalam acara sosialisasi Raperda Jamsosnaker pada Jumat, 9 Mei 2025.
drg. Huga menjelaskan bahwa kemajuan teknologi seperti otomatisasi, kecerdasan buatan (AI), dan robotik telah menggantikan banyak pekerjaan manusia, sehingga menimbulkan tantangan serius di dunia ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang belum memiliki kompetensi yang memadai.
“Raperda ini jangan hanya menjadi dokumen formal tetapi harus diwujudkan sebagai perlindungan nyata bagi para pekerja. Perlindungan saja tidak cukup; peningkatan keterampilan juga sangat dibutuhkan agar tenaga kerja kita mampu bersaing,” tegasnya.
Sebagai peneliti dari Karang Tumaritis Institute, drg. Huga juga menyoroti perlunya pelatihan kerja berbasis kebutuhan industri agar ketimpangan antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan dunia usaha dapat dikurangi, yang selama ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka pengangguran.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, memaparkan bahwa Raperda Jamsosnaker kini tengah dibahas oleh DPRD Banten.
“Raperda ini mencakup lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenai sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha,” jelas Abraham.
Kegiatan sosialisasi dengan peserta dari Komunitas Sambung Demokrasi tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan aspirasi, masukan, dan kritik terkait substansi regulasi. Abraham menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar Raperda ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Dengan hadirnya Raperda Jamsosnaker, drg. Huga dan Abraham berharap Provinsi Banten dapat membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif, aman, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan pekerja.
Narasumber lain, Ananta Wahana, menambahkan bahwa Raperda Jamsosnaker sangat krusial bagi Kabupaten Tangerang, yang dikenal sebagai Kota Seribu Industri. “Raperda ini kami harapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan pekerja sekaligus meminimalisir pengangguran,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Tangerang mencapai 6,06 persen, Kota Tangerang 5,92 persen, dan Kota Tangerang Selatan 5,09 persen. Sedangkan pada Februari 2025, TPT nasional rata-rata sebesar 4,76 persen. (*)