KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.
Hal tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per tanggal 3 Agustus 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Sampah DLH Kota Tangsel Yudha mengatakan, bahwa sebelum peraturan berjalan efektif, Perwal tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama kurang lebih 6 bulan.
“Peraturan Wali Kota ini mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan,” katanya, Kamis 24 November 2022.
Menurutnya, sampah plastik menjadi penyumbang jenis sampah terbanyak kedua setelah sampah organik, Timbulan Sampah di Tangerang Selatan kurang lebih sekitar 970 ton sampah perharinya, jumlah sampah plastik sekitar 16,7 persen dari timbunan sampah dan ini sangat membahayakan karena tidak mudah terurai.
Bukan hanya itu, lanjut Yudha, Kota Tangsel mempunyai Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) yaitu TPA Cipeucang yang saat ini kondisinya sudah penuh.
“Saat ini Kota Tangsel masih melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang, untuk pengiriman sampah ke TPAS Cilowong,” imbuhnya.
Yudha menambahkan, sosialisasi juga dilakukan bukan hanya kepada masyarakat saja. Namun, diawali kepada seluruh oganisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan retail, pasar swalayan, restauran, pengelola pusat perbelanjaan, dan pengelola pasar.
“Kami berharap seluruh elemen dan pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan ini sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim dan terbebas dari sampah plastik,” pungkasnya. (ADV)