Cegah Omicron, Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan Internasional 

waktu baca 1 menit
Jumat, 3 Des 2021 20:04 0 83 Redaksi TD

BANDARA | TDStakeholder Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi erat dalam mendukung pengendalian perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi WNI dari kasus importasi Covid-19 termasuk varian baru Omicron.

Sejalan dengan hal ini, Bandara Soekarno-Hatta menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 antara lain juga mengatur penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

“Koordinasi intensif dilakukan berbagai stakeholder agar protokol kesehatan perjalanan internasional dapat diterapkan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono, Jumat 3 Desember 2021.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan) dr. Darmawali Handoko mengatakan penumpang rute internasional baik WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta harus menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. (Faraaz/Rom)

""
""
""
LAINNYA