
Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nusantara (SBN) PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPDP) menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan di kawasan Warnasari, Citangkil, Kota Cilegon, Kamis (22/10/2026). Mereka menuntut pemenuhan hak normatif pekerja dan pembayaran upah sesuai ketentuan. (Foto: Ist) CILEGON | TD – Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Nusantara (SBN) PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPDP) menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten, Kamis (22/10/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pemenuhan hak-hak normatif pekerja, pembayaran upah sesuai ketentuan, serta kejelasan status hubungan kerja.
Aksi tersebut dilatarbelakangi sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menurut serikat buruh belum terselesaikan, mulai dari besaran upah, pembayaran lembur, tunjangan hari raya (THR), jaminan sosial, hingga dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anggota serikat.
Sekretaris SBN PT KPDP, Ahmad Gufron, mengatakan pihaknya telah berupaya menempuh dialog dan perundingan dengan perusahaan. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan yang diadukan para pekerja.
“Dalam aksi ini, kami sudah bertemu dengan perwakilan perusahaan. Namun, sampai saat ini belum ada titik temu yang bisa menjadi kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan yang kami sampaikan,” ujar Gufron.
Dalam keterangan tertulisnya, SBN PT KPDP menyoroti besaran upah yang diterima sejumlah pekerja. Serikat menyebut upah pokok rata-rata pekerja berada di kisaran Rp2,4 juta per bulan, bahkan terdapat pekerja yang menerima Rp1,92 juta.
Menurut serikat, besaran tersebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.469.922,59.
Persoalan upah menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut. Selain meminta pembayaran upah sesuai ketentuan, para pekerja juga menyoroti perhitungan dan pembayaran upah lembur, pembayaran THR, serta hak cuti bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan masa kerja.
SBN juga mempersoalkan adanya dugaan pemotongan upah sebagai sanksi keterlambatan kerja yang disebut mencapai Rp500 per menit. Mereka meminta perusahaan mengevaluasi kebijakan tersebut dan memastikan seluruh ketentuan ketenagakerjaan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain persoalan upah dan hak normatif, SBN PT KPDP mengungkapkan bahwa sejumlah anggota serikat disebut diminta untuk tidak masuk kerja dan tidak menerima upah. Sementara itu, menurut keterangan serikat, pekerja yang tidak tergabung dalam serikat masih menjalankan aktivitas kerja seperti biasa.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari perusahaan. SBN menduga terdapat perlakuan berbeda terhadap pekerja berdasarkan keanggotaan mereka dalam serikat.
“Kami meminta perusahaan menjelaskan mengapa anggota serikat diliburkan dan tidak menerima upah, sementara pekerja yang tidak tergabung dalam serikat disebut masih bekerja. Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara adil dan tidak ada pekerja yang dirugikan karena keanggotaannya dalam serikat,” kata Gufron.
Atas kondisi tersebut, serikat menduga adanya tindakan diskriminatif dan pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Dugaan itu merupakan klaim pihak serikat yang masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
SBN menilai pekerja seharusnya dapat menjalankan hak berserikat tanpa menghadapi perlakuan yang merugikan. Karena itu, mereka meminta perusahaan memberikan penjelasan mengenai status pekerja yang diminta tidak masuk kerja sekaligus menyelesaikan persoalan pembayaran upah yang dipersoalkan.
Dalam aksi tersebut, SBN PT KPDP menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan. Di antaranya, pembayaran upah sekurang-kurangnya sesuai ketentuan UMK yang berlaku, pemenuhan hak lembur dan THR, serta pemberian hak cuti kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Serikat juga meminta perusahaan menghentikan kebijakan pemotongan upah yang mereka persoalkan, memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta memberikan kejelasan status hubungan kerja bagi pekerja yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi pekerja tetap.
Tuntutan lainnya adalah pembayaran upah kepada pekerja yang disebut diminta tidak masuk kerja, pemulihan hak mereka untuk kembali bekerja, serta penanganan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan pemberangusan serikat sesuai ketentuan hukum.
“Kami sudah berupaya menempuh dialog dan perundingan sebelum melakukan aksi. Harapan kami, perusahaan bersedia membuka ruang komunikasi dan menyelesaikan tuntutan ini. Yang kami perjuangkan adalah pemenuhan hak buruh dan kepastian hubungan kerja,” ujar Gufron.
SBN menyatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui perundingan bipartit dan menyampaikan pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Namun, menurut serikat, hingga aksi digelar belum ada penyelesaian yang dianggap memadai.
Untuk memperoleh penjelasan dari kedua pihak, Redaksi TangerangDaily berupaya menghubungi pihak PT KPDP guna meminta tanggapan atas tuntutan dan dugaan yang disampaikan serikat buruh.
Namun, ketika nomor telepon perusahaan yang tercantum di situs resminya dihubungi, tidak ada pihak yang mengangkat panggilan tersebut hingga berita ini disusun. Dengan demikian, tanggapan resmi perusahaan belum diperoleh.
TangerangDaily tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan SBN PT KPDP, termasuk terkait kebijakan pengupahan, status pekerja yang disebut diminta tidak masuk kerja, serta tuntutan pemenuhan hak-hak normatif buruh. (*)