BANTEN | TD — Layanan SIM Keliling Polda Banten hari ini Senin 21 Februari 2022, berada di Polsek Anyer, Alun-alun Kota Serang dan Loby Timur Mall Ciputra.
Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. “Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga.
Shinto menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan. “Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan,” ujarnya.
Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000.
Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto mengatakan Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya. “Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya,” tambah Budi. (Faraaz/Rom)