BANDARA | TD — Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 140.000 butir ekstasi asal Belanda melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam ungkap kasus tersebut, sebanyak sepuluh orang tersangka diamankan petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo membenarkan kasus penyelundupan ratusan ribu ekstasi asal Belanda melalui Bandara Soekarno-Hatta, lebih lanjut Gatot
menjelaskan bahwa penggagalan upaya penyelundupan ekstasi tersebut berasal dari tiga kasus.
Kasus pertama, 20 Mei 2023 Bea Cukai melakukan pendalaman terhadap Barang Kargo Impor yang dikirim oleh
perusahaan di Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika.
Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang didalamnya disembunyikan masing masing dua bungkusan plastik berisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40.000 butir (false concealment).
Setelah dilakukan pengujian menggunakan narcotest dan uji lab didapati bahwa pil hijau tersebut positif mengandung MDMA atau lebih dikenal sebagai Ekstasi. Tim kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus sehingga berhasil diamankan lima orang tersangka yang masing masing berinisial TS, YA, AG, IJ, dan UK di Jakarta dan Bogor secara terpisah.
Berdasarkan keterangan tersangka kemudian diperoleh informasi akan adanya pengiriman ekstasi lainnya dari Brazil tujuan Bali.
Kasus kedua, 10 Juni 2023 berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya Bea Cukai melakukan pemeriksaan
mendalam terhadap Barang Kargo Impor asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute GRU – AMS – Sin – CGK dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika. Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna orange dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan di dalam kemasan berisi beras (false concealment).
Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau Ekstasi.
Kasus ketiga, 21 Juni 2023 Bea Cukai kembali mendeteksi Barang Kargo Impor yang dikirim oleh perusahaan di
Belanda dengan rute AMS – Sin – CGK yang dicurigai berisi narkotika. Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati
delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan dalam
kemasan makanan hewan (false concealment).
Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau Ekstasi. Atas temuan kasus kedua dan ketiga kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di pulau Bali.
Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa pemasukan narkotika jenis ekstasi kini mulai marak seiring dengan kembali populernya trend musik akhir tahun 1990an dan tahun 2000an di kalangan milenial sehingga kembali
marak penggunaan narkotika jenis ekstasi.
Gatot menerangkan bahwa yang digunakan oleh pelaku jaringan Indonesia – Brazil – Belanda tak lepas
dari sinergi yang baik antara DJBC dan POLRI dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya
Narkotika.
“Kami harap, sinergi yang telah terjalin dapat terus terjaga, mengingat modus yang digunakan oleh sindikat
semakin beragam dan tren narkotika yang berubah ubah. Oleh karena itu kita juga harus mampu bersinergi dan
mengantisipasi hal tersebut,” kata Gatot, dikutip Senin, 4 Juli 2023.
Ancaman Hukuman dan Total Barang Bukti Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau lebih dikenal dengan Ekstasi dengan jumlah ± 140.000 butir. Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 140.000 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 124.915.000.000. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor,” katanya.
“Khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa mendukung sinergi antar Aparat Penegak Hukum lainnya guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika. Serta menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Red)