Ansor Banten Sorot Kasus WNA Pengedar 402 Kg Sabu Batal Divonis Mati

waktu baca 1 menit
Senin, 28 Jun 2021 11:38 0 48 Redaksi TD

BANTEN | TANGERANGDAILY — Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah membatalkan vonis hukuman mati enam terpidana kasus narkotika dengan barang bukti 402 kilogram sabu.

Vonis tersebut membatalkan putusan hakim pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi yang menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa warga negara asing (WNA) asing tersebut.

Kabar vonis tersebut menuai tanggapan dari berbagai kalangan, tak terkecuali Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Banten. Khoirun Huda selaku Sekretaris Wilayah Ansor Banten menyayangkan putusan yang menurutnya melukai hati masyarakat.

“Tentu ini mengusik rasa keadilan masyarakat. Kami di Ansor menyayangkan pelaku yang berpotensi merusak generasi bangsa justru malah tidak mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya oleh pengadilan,” terang Huda, Senin (28/6/2021).

Huda menuturkan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya membuat masyarakat resah tapi juga berpotensi menghancurkan generasi bangsa ke depan. Terlebih melihat besarnya jumlah narkoba yang akan diedarkan oleh pelaku.

“Kita tentu menghargai proses hukum, tetapi kita harus melindungi anak negeri dari bahaya narkoba, jadi tidak bisa ditawar-awar. Bahaya narkoba ini luar biasa dan generasi masa depan negeri harus dilindungi,” paparnya. (Yud/Rom)

LAINNYA