Natal dan Tahun Baru, Bupati Zaki Siapkan Aturan Pengetatan

waktu baca 1 menit
Minggu, 21 Nov 2021 18:52 0 93 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TDPemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan langkah antisipasi terjadinya gelombang ke tiga Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru. “Aturan sudah kami siapkan,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Minggu 21 November 2021.

Menurut Zaki, aturan dalam bentuk surat edaran Bupati Tangerang itu akan segera disosialisasikan ke seluruh tempat hiburan, hotel dan pusat perbelanjaan. “Ada pembatasan-pembatasan kembali,” kata Zaki.

Pembatasan meliputi kapasitas pengunjung hingga waktu operasi.

Pembatasan Nataru di Tangsel

Sebelumnya Pemerintah Kota Tangsel juga melakukan tindakan serupa dengan menerbitkan aturan baru PPKM level 3. Aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. Hal ini untuk mencegah terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Tangsel saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Intinya nataru jangan sampai menjadi klaster baru Covid-19,. Oleh karena itu kami akan menerbitkan aturan level 3,” ujar Wali kota Tangsel, Benyamin Davnie  Jumat 19 November 2021.

Menurut Benyamin, dalam aturan PPKM level 3 pada periode natal dan tahun baru nanti, akan ada pengetatan kembali aktifitas publik untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19 pada periode tersebut.

“Memang akan kita perketat lagi di titik -titik keramaian. Seperti taman kota yang hari ini kami kunci lagi. Sarana olahraga termasuk mal akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya, bioksop juga sama,” kata dia. (Faraaz/Rom)

LAINNYA