SDN Kiarapayung Disegel, Disdik Kabupaten Tangerang Prihatin

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Okt 2021 13:13 0 48 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD —Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Saefullah menyatakan prihatin dengan sengketa lahan yang berujung pada penyegelan SDN Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji. “Kami merasa prihatin,” ujarnya saat dihubungi, Rabu 27 Oktober 2021.

Semestinya, kata Saefullah, penyegelan sekolah tidak terjadi sehingga tidak menganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah yang dibangun era Inpres Presiden Soeharto, 40 tahun lalu itu. “Saat ini memang KBM masih online jadi belum menganggu,” katanya.

Saefullah berharap tetap menyakini Organisasi Perangkat Dinas (OPD) teknis yang terkait dengan lahan akan menyikapi dengan bijak. Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang optimis masalah ini akan selesai dengan baik bagi kedua pihak.

Baca juga: SDN Kiarapayung Pakuhaji Digesel Warga

Sebelumnya, SDN Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang ditempati lembaga pendidikan itu.

“Sejak awal gugatan di tahun 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah,” kata ahli waris tanah, Muhidin.

Baca juga: Sengketa Lahan SD Kiarapayung Pakuhaji, Pemkab Tangerang Akui Lalai

Ia mengatakan alasan dilakukannya penyegelan sekolah itu karena tidak adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan ahli waris terkait dana pengganti hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah tersebut.

“Selama ini belum ada upaya dari pemerintah daerah terkait upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Tangerang  Siap Bayar Ganti Rugi SDN Kiarapayung Pakuhaji, Tapi…

Menurut dia, hingga saat ini setelah ada putusan dari pengadilan pun dari Pemkab Tangerang maupun Bupati Ahmed Zaki Iskandar tidak ada upaya baik untuk menyelesaikan persoalan ini terhadap ahli waris.

Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Pemkab Tangerang segera melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang kini digunakan sebagai gedung sekolah tersebut. (Faraaz/Rom)

LAINNYA