hpn2024
Kab. TangerangPeristiwa

Sengketa Lahan SD Kiarapayung Pakuhaji, Pemkab Tangerang Akui Lalai

361
×

Sengketa Lahan SD Kiarapayung Pakuhaji, Pemkab Tangerang Akui Lalai

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku lalai dalam sengketa lahan SDN Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji
Ilustrasi penyegelan SDN Kiarapayung, Pakuhaji (TangerangDaily)
Bagikan:

KABUPATEN TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku lalai dalam sengketa lahan SDN Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji yang berujung pada penyegelan sekolah itu oleh ahli waris. “Kami akui ini kelalaian kami yang tidak teliti dalam administrasi,” ujar Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Mudji Widodo saat dihubungi, Rabu 27 Oktober 2021.

Mudji mengatakan kisruh lahan SD tersebut mencuat setelah pihak ahli waris mengeklaim lahan tersebut milik mereka dan menuntut ganti rugi.

Selanjutnya, ahli waris melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. “Dan akhirnya pengadilan memutuskan pengugat menang,” katanya.

Baca juga: SDN Kiarapayung Pakuhaji Digesel Warga

Sebelumnya, SDN Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang ditempati lembaga pendidikan itu.

“Sejak awal gugatan di tahun 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah,” kata ahli waris tanah, Muhidin.

Baca juga: Pemkab Tangerang  Siap Bayar Ganti Rugi SDN Kiarapayung Pakuhaji, Tapi…

Ia mengatakan alasan menyegel sekolah itu karena tidak adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan ahli waris terkait dana pengganti hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah tersebut.

“Selama ini belum ada upaya dari pemerintah daerah terkait upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini,” ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini setelah ada putusan dari pengadilan pun dari Pemkab Tangerang maupun Bupati Ahmed Zaki Iskandar tidak ada upaya baik untuk menyelesaikan persoalan ini terhadap ahli waris.

Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Pemkab Tangerang segera melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang kini digunakan sebagai gedung sekolah tersebut. (Faraaz/Rom)

Bagikan: