KASBI Desak DPR dan Pemerintah Buka Naskah Final UU Pelindungan Ketenagakerjaan

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Nov 2026 19:15 40 Redaksi

JAKARTA | TD  — Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mendesak DPR RI dan pemerintah segera membuka naskah final Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Sunarno menilai keterbukaan naskah undang-undang merupakan hal mendasar agar kaum buruh dapat mengetahui dan memeriksa secara langsung aturan yang akan berdampak terhadap kehidupan mereka.

Dalam siaran pers PP KASBI, Selasa (3/11/2026), organisasi tersebut menyatakan belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut hingga saat ini. KASBI juga mengaku belum mengetahui secara pasti naskah final yang telah disahkan.

KASBI menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.

Menurut Sunarno dan PP KASBI, pengesahan undang-undang tidak boleh berhenti pada seremoni persetujuan politik di ruang sidang. DPR dan pemerintah juga harus memastikan naskah final dapat diakses, diperiksa, dan dipahami masyarakat, khususnya kaum buruh yang akan terkena langsung dampak pengaturannya.

Regulasi tersebut mencakup berbagai persoalan mendasar ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, pemagangan, pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, pesangon, pekerja platform, hingga perlindungan pekerja rentan.

KASBI juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi buruh dalam proses legislasi harus diikuti dengan pertimbangan nyata dan penjelasan mengenai tuntutan yang diterima, diubah, maupun ditolak.

Prinsip tersebut dikenal sebagai right to be heard, right to be considered, dan right to be explained atau hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan.

KASBI merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

Selain mendesak keterbukaan naskah final, Sunarno melalui PP KASBI juga menyampaikan sejumlah tuntutan substantif, di antaranya pembatasan PKWT maksimal satu tahun, penghentian praktik outsourcing dalam bentuk penyaluran tenaga kerja, pengakuan pekerja platform sebagai pekerja, serta penguatan sistem pengupahan berbasis kebutuhan hidup layak.

KASBI juga menuntut agar PHK menjadi jalan terakhir, pembayaran pesangon lebih terjamin, pengawasan ketenagakerjaan diperkuat, dan hak-hak pekerja perempuan mendapatkan perlindungan yang tegas.

Organisasi buruh tersebut menegaskan bahwa pengesahan undang-undang bukan akhir dari tanggung jawab DPR dan pemerintah kepada rakyat.

KASBI menyerukan seluruh serikat buruh anggotanya untuk terus mengawal UU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui kampanye media dan aksi demonstrasi, bersamaan dengan perjuangan kenaikan upah tahun 2027.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PP KASBI, Sunarno, organisasi tersebut kembali mendesak DPR RI dan pemerintah segera membuka naskah final serta menyerahkan salinan resmi undang-undang kepada seluruh kaum buruh Indonesia. (Ril/Red)

LAINNYA