
Narasumber dari Polda Banten, AKBP Irene Missy dan Ipda Okto Fajar N, menyampaikan edukasi tentang pencegahan kekerasan digital dan kejahatan siber kepada pelajar SMA Negeri 1 Kota Serang, Jumat (16/10/2026). (Foto: Ist)
SERANG | TD — Perempuan dan anak menghadapi ancaman kejahatan siber yang perlu diantisipasi melalui edukasi dan peningkatan kesadaran digital. Menyikapi persoalan tersebut, Polda Banten bersama mahasiswa Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menggelar penyuluhan di SMA Negeri 1 Kota Serang, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anak Perempuan Internasional 2026 itu mengusung tema “No Hoax, No Cyber Crime: Wujudkan Lingkungan yang Aman dan Cegah Kekerasan Digital bagi Perempuan”. Penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelajar mengenai risiko kekerasan digital, kejahatan siber, penyebaran hoaks, serta pentingnya melindungi data pribadi.
Dua narasumber dari Polda Banten hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy, S.I.K., serta Panit Cyber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ipda Okto Fajar N, S.H. Kegiatan dimoderatori Agnes Cornelia Situngkir.
Penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi antara kepolisian, dunia pendidikan, dan mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
AKBP Irene Missy mengatakan, edukasi mengenai keamanan digital penting diberikan kepada pelajar yang tengah memasuki masa peralihan menuju kedewasaan. Pemahaman tersebut diperlukan agar mereka mampu mengenali potensi ancaman, melindungi diri, dan menggunakan media sosial secara bijak.
“Inti dari kegiatan ini adalah memperingati Hari Anak Perempuan Internasional sekaligus menunjukkan kepedulian kami bersama para pemangku kepentingan dan mahasiswa UNTIRTA terhadap upaya pencegahan kekerasan dan kejahatan terhadap anak dan perempuan. Kami memandang penting untuk memberikan edukasi kepada anak-anak yang mulai beranjak dewasa agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan terhindar dari berbagai bentuk kejahatan siber,” ujar Irene.
Menurut Irene, media sosial dapat menjadi salah satu pintu masuk terjadinya kejahatan terhadap anak dan perempuan. Karena itu, pemahaman tentang keamanan digital perlu ditanamkan sejak dini agar pelajar mampu mengenali berbagai bentuk ancaman dan menghindari perilaku berisiko di dunia maya.
Ia juga menyoroti indikasi keterlibatan sebagian pelajar dalam aktivitas negatif, termasuk judi daring atau online. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi perhatian bersama dan membutuhkan upaya pencegahan melalui edukasi serta pendampingan.
“Sebagaimana disampaikan oleh Kepala SMA Negeri 1 Kota Serang, terdapat anak-anak yang mulai terindikasi terlibat dalam judi online maupun aktivitas negatif lainnya. Hal ini menjadi perhatian bersama. Kami berharap melalui kegiatan ini, para pelajar dapat menjadi contoh dan motivasi bagi teman-temannya untuk menggunakan media sosial secara bijak serta menjauhi perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” lanjutnya.
Irene menambahkan, anak dan perempuan merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pencegahan kekerasan. Ancaman dapat muncul di berbagai lingkungan, termasuk melalui perkembangan teknologi dan interaksi di media sosial. Tanpa pemahaman yang memadai, anak berpotensi menjadi korban maupun pelaku dalam aktivitas digital yang merugikan.
Sementara itu, Ipda Okto Fajar N menyampaikan materi mengenai pencegahan kejahatan siber, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta perlindungan data pribadi.
Dalam kegiatan tersebut, pelajar diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, tidak sembarangan membagikan data pribadi, dan lebih berhati-hati saat berinteraksi di ruang digital.
Melalui penyuluhan ini, Polda Banten berharap pelajar SMA Negeri 1 Kota Serang dapat meningkatkan kesadaran hukum, memahami risiko kejahatan siber, serta mengenali dan menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Kolaborasi antara kepolisian, sekolah, dan mahasiswa tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan ramah bagi anak serta perempuan. Edukasi berkelanjutan juga diharapkan membangun budaya bermedia sosial yang positif, bertanggung jawab, dan bebas dari kekerasan maupun kejahatan siber. (*)