Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu penerima manfaat dalam peluncuran Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS di Kampung Pemulung, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Jumat (2/10/2026). (Foto: Ist) KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, termasuk kelompok yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial secara memadai.
Hal tersebut disampaikan Pilar saat menghadiri Launching Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS di Kampung Pemulung, Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Jumat (2/10/2026).
Menurut Pilar, pekerja sektor informal merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam perluasan jaminan sosial. Kelompok tersebut mencakup masyarakat dengan jenis pekerjaan dan sumber penghasilan yang beragam, mulai dari pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, hingga pekerja informal lainnya.
“Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentu membutuhkan kolaborasi dan kepedulian bersama. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BAZNAS, dunia usaha, organisasi sosial, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Pilar.
Pilar menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pekerja formal. Pemerintah juga berupaya menjangkau masyarakat yang bekerja secara informal dan memiliki risiko pekerjaan, tetapi belum seluruhnya terlindungi jaminan sosial.
Melalui perluasan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan. Hal ini menjadi penting karena sebagian pekerja informal mengandalkan penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dalam program bantuan jaminan sosial BAZNAS yang diluncurkan di Tangsel, penerima manfaat mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.
Penerimanya merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria mustahik atau penerima zakat. Sasaran program meliputi guru ngaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja sektor informal lainnya.
Pilar menilai, perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat ketika menjalankan aktivitas ekonomi. Namun, jaminan sosial menurutnya perlu berjalan beriringan dengan berbagai upaya pemberdayaan agar masyarakat dapat meningkatkan kemampuan ekonominya.
“Kita ingin bantuan yang diberikan menjadi pintu masuk menuju kemandirian masyarakat,” kata dia.
Saat ini, sekitar 25 ribu masyarakat Tangerang Selatan telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan anggaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pemkot Tangsel menargetkan cakupan tersebut terus bertambah sehingga semakin banyak masyarakat, terutama pekerja rentan dan sektor informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Pilar mengatakan, perluasan kepesertaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun perlindungan sosial yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat pekerja tidak hanya membutuhkan kesempatan untuk memperoleh penghasilan, tetapi juga perlindungan ketika menghadapi risiko yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.
“Semoga kolaborasi ini ke depan bisa berlanjut dan diperluas hingga masyarakat kita semakin banyak mendapatkan manfaatnya,” tutur Pilar.
Selain perluasan perlindungan, Pilar berharap berbagai program sosial juga dapat mendorong masyarakat meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi.
Dengan demikian, bantuan jaminan sosial tidak hanya menjadi perlindungan ketika masyarakat menghadapi risiko pekerjaan, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan yang membantu pekerja rentan memperkuat kondisi ekonomi keluarganya. (*)