Dr. Nana Suryana, M.Pd. (Foto: Dok. Pribadi) OPINI | TD — Mengapa semakin sulit menemukan kepala sekolah definitif, khususnya di sekolah dasar? Pertanyaan sederhana ini muncul ketika mencermati kondisi sejumlah sekolah dasar di salah satu kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Dari penelusuran dan percakapan dengan beberapa pihak di sekolah, ditemukan sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif dan harus menjalankan roda organisasi dengan kepemimpinan sementara. Sekolah memang tetap berjalan. Guru tetap mengajar, peserta didik tetap belajar, administrasi tetap dikerjakan. Namun, apakah sekolah dapat berkembang secara optimal jika posisi pemimpin utamanya terus-menerus kosong atau hanya diisi sementara?
Persoalan ini bukan hal baru. Pada Januari 2024, KAPOL.ID memberitakan bahwa terdapat 207 sekolah di Kabupaten Tasikmalaya yang tidak memiliki kepala sekolah definitif. Angka tersebut merupakan data pada waktu tertentu dan tentu tidak dapat diperlakukan sebagai gambaran kondisi Kabupaten Tasikmalaya saat ini. Namun, berita tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketersediaan kepala sekolah pernah menjadi masalah yang cukup serius. Pertanyaannya kemudian: mengapa jabatan kepala sekolah bisa mengalami kekosongan? Apakah memang tidak tersedia guru yang memenuhi persyaratan? Ataukah ada persoalan lain yang lebih mendasar: jabatan kepala sekolah mulai kehilangan daya tarik?
Ada fenomena lain yang lebih menarik untuk dicermati. Dalam situasi kepala sekolah definitif belum tersedia, penunjukan pelaksana tugas (PLT) merupakan solusi administratif agar sekolah tetap memiliki kepemimpinan. Tetapi pada salah satu sekolah yang menjadi bagian dari penelusuran lapangan, muncul pertanyaan mengenai dasar penunjukannya. PLT kepala sekolah tersebut diketahui berstatus PPPK paruh waktu. Sementara itu, di sekolah yang sama terdapat sejumlah guru berstatus PNS dengan masa kerja, pengalaman, dan golongan yang secara administratif dinilai lebih memadai.
Tentu fakta tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa penunjukan PLT keliru.
Status PNS juga tidak otomatis menjadikan seseorang lebih mampu memimpin sekolah. Demikian pula, status PPPK tidak berarti seseorang tidak memiliki kompetensi kepemimpinan. Yang menjadi pertanyaan justru lebih mendasar: Apa kriteria dan pertimbangan yang digunakan dalam menunjuk seseorang sebagai PLT kepala sekolah?
Jika terdapat guru lain yang secara persyaratan administratif dan pengalaman lebih memenuhi, mengapa pilihan jatuh kepada orang yang berbeda?
Pertanyaan ini penting bukan untuk mempersoalkan individu yang ditunjuk. Bisa saja terdapat pertimbangan tertentu yang tidak diketahui publik, baik terkait kebutuhan organisasi, kompetensi khusus, maupun kebijakan pejabat yang berwenang. Namun, dalam perspektif manajemen organisasi, setiap keputusan untuk menempatkan seseorang pada posisi kepemimpinan strategis semestinya memiliki dasar yang jelas, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi kepala sekolah bukan posisi administratif biasa.
Kita juga tidak boleh terjebak pada anggapan bahwa guru paling senior pasti merupakan calon kepala sekolah terbaik. Tidak demikian. Kepemimpinan sekolah membutuhkan lebih dari sekadar masa kerja dan golongan. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan memimpin manusia, mengelola organisasi, mengambil keputusan, membangun komunikasi, menyelesaikan konflik, mengembangkan guru, dan meningkatkan mutu pembelajaran. Namun persoalannya menjadi menarik apabila terdapat kesenjangan antara persyaratan, pengalaman, dan mekanisme penunjukan.
Jika seorang guru yang relatif belum lama menjadi bagian dari sistem kepegawaian justru diberi mandat memimpin, sementara di sekolah tersebut tersedia guru-guru yang memiliki pengalaman dan kualifikasi yang lebih panjang, maka sekolah dan pemerintah daerah perlu mampu menjelaskan indikator kepemimpinan apa yang menjadi dasar keputusan tersebut. Sebab dalam organisasi, bukan hanya keputusan yang penting. Proses pengambilan keputusan juga menentukan kepercayaan anggota organisasi. Guru perlu merasa bahwa kesempatan untuk berkembang menjadi pemimpin diberikan berdasarkan mekanisme yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
Fenomena tersebut membawa kita kembali kepada persoalan utama. Selama ini kepala sekolah sering dipahami sebagai guru yang mendapat tugas tambahan. Padahal, ketika seseorang dipercaya menjadi kepala sekolah, ia mengelola sebuah organisasi pendidikan dengan kompleksitas yang tidak sederhana. Ia mengelola guru dan tenaga kependidikan, peserta didik, kurikulum, anggaran, sarana-prasarana, administrasi, supervisi pembelajaran, hubungan dengan orang tua dan masyarakat, hingga penjaminan mutu sekolah.
Dalam perspektif manajemen, kepala sekolah menjalankan fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengawasan, dan evaluasi. Dengan demikian, kepala sekolah sesungguhnya adalah pemimpin dan manajer satuan pendidikan. Pengalaman sebagai guru memang merupakan fondasi penting. Tetapi menjadi guru yang baik tidak otomatis berarti seseorang telah siap menjadi manajer sekolah. Karena itu, ketika kita menghadapi kekurangan kepala sekolah, jangan hanya bertanya apakah tersedia guru yang memenuhi syarat. Kita harus bertanya: Apakah kita sudah menyiapkan calon pemimpin sekolah? Jangan Mencari Kepala Sekolah Setelah Kursinya Kosong
Dalam manajemen sumber daya manusia modern, organisasi tidak menunggu sebuah jabatan kosong untuk mencari orang. Calon pemimpin dipersiapkan melalui sistem kaderisasi. Logika tersebut semestinya diterapkan dalam pengelolaan kepala sekolah. Dinas pendidikan bersama satuan pendidikan perlu membangun talent pool calon kepala sekolah. Guru-guru yang memiliki potensi kepemimpinan dapat dipetakan sejak dini, dibina, dan diberi pengalaman manajerial.
Mereka dapat diberi kesempatan memimpin program sekolah, mengoordinasikan kegiatan, mengembangkan inovasi, mengelola tim, dan menyelesaikan persoalan organisasi. Dengan demikian, ketika sebuah sekolah membutuhkan kepala sekolah, tersedia calon yang telah dipersiapkan. Polanya tidak lagi: kursi kosong → mencari orang → menunjuk → menjalankan tugas, tetapi: identifikasi → kaderisasi → pengembangan → seleksi → penempatan → pendampingan → evaluasi.
Dalam kerangka ini, PLT pun tidak semestinya dipandang sekadar sebagai pengisi kekosongan. Penunjukan PLT dapat sekaligus menjadi bagian dari proses kaderisasi kepemimpinan, sepanjang dilakukan berdasarkan kriteria dan kewenangan yang jelas.
Pertanyaan “Kepala Sekolah: Jabatan yang Tak Lagi Menarik?” pada akhirnya bukan pertanyaan untuk menyalahkan guru. Justru pertanyaan tersebut perlu diarahkan kepada sistem pendidikan. Mengapa seorang guru harus tertarik menjadi kepala sekolah jika tanggung jawabnya semakin besar, persoalannya semakin kompleks, sementara dukungan dan ruang manajerial yang tersedia belum tentu sebanding?
Diperlukan jalur karier yang jelas, pengembangan kompetensi manajerial, dukungan tenaga administrasi, penyederhanaan pekerjaan administratif, kewenangan yang proporsional, pendampingan, dan penghargaan terhadap keberhasilan memimpin sekolah.
Pada saat yang sama, pengisian kepala sekolah maupun penunjukan PLT perlu dibangun di atas prinsip kompetensi, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Bukan berarti guru PNS harus selalu menjadi kepala sekolah. Bukan pula berarti guru PPPK tidak layak memimpin. Yang lebih penting adalah siapa pun yang ditunjuk harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab persoalan kepemimpinan sekolah bukan hanya tentang siapa yang duduk di kursi kepala sekolah. Ini menyangkut kepercayaan guru, kesinambungan program, kualitas pengambilan keputusan, dan pada akhirnya mutu pendidikan peserta didik.
Sekolah tidak hanya membutuhkan guru yang mampu mengajar. Sekolah membutuhkan pemimpin yang mampu menggerakkan seluruh sistem. Karena itu, ketika jabatan kepala sekolah semakin sulit diisi, jangan buru-buru menyimpulkan bahwa guru tidak berminat menjadi pemimpin. Boleh jadi pertanyaan yang lebih tepat adalah: Sudahkah kita menciptakan sistem yang membuat kepemimpinan sekolah layak diperjuangkan? Kita tidak cukup hanya menyiapkan guru untuk mengajar. Kita harus menyiapkan pemimpin untuk memimpin.
Penulis: Dr. Nana Surayana, M.Pd, Wakil Dekan I Fakultas Tarbiyah IAILM Suyalaya Tasikmalaya & Pemerhati Pendidikan Dasar. (*)