Integrasikan NIB dan NOP, Sistem Peta Pajak Tangsel Diminati 58 Pemda

waktu baca 3 menit
Sabtu, 19 Sep 2026 13:13 44 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Inovasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan mendapat perhatian dari sejumlah pemerintah daerah. Sistem Peta Pajak dan Pertanahan yang dikembangkan Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tercatat diminati 58 pemerintah daerah untuk direplikasi.

Salah satu fitur yang menjadi bagian penting dalam sistem tersebut adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Integrasi tersebut memungkinkan informasi mengenai bidang tanah dan objek pajak dihubungkan dalam satu basis data yang lebih terpadu. Data itu kemudian dapat divisualisasikan secara spasial melalui Sistem Informasi Geografis (GIS).

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai lokasi bidang tanah sekaligus keterkaitannya dengan data objek pajak. Sistem ini juga dapat mendukung proses pemutakhiran dan validasi data yang dibutuhkan dalam pengelolaan pertanahan maupun perpajakan.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pengembangan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel memanfaatkan teknologi dan data untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, data yang akurat dan terintegrasi dibutuhkan agar pemerintah memiliki dasar informasi yang lebih baik dalam menjalankan berbagai kebijakan.

“Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” jelas Benyamin, Sabtu (19/9/2026).

Benyamin menjelaskan, Sistem Peta Pajak dan Pertanahan dikembangkan untuk membantu mengelola data perpajakan dan pertanahan secara lebih terintegrasi.

Melalui pemetaan berbasis GIS, data bidang tanah dan objek pajak dapat ditampilkan secara spasial. Hal tersebut dapat membantu pemerintah dalam melihat, memperbarui, serta melakukan validasi terhadap data yang dimiliki.

Ketertarikan dari 58 pemerintah daerah untuk mereplikasi sistem tersebut menunjukkan bahwa inovasi pengelolaan data yang dikembangkan di Tangsel berpotensi dimanfaatkan di daerah lain. Meski demikian, penerapannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi data, dan sistem pemerintahan masing-masing daerah.

Pemkot Tangsel rencananya akan memperkuat kerja sama tersebut melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel).

Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel terbuka untuk berbagi pengalaman mengenai inovasi yang telah dikembangkan, termasuk kepada daerah yang ingin menerapkannya dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing.

“Kalau inovasi yang kita kembangkan memberikan manfaat, tentu kita terbuka untuk berbagi dengan daerah lain. Harapannya, pengalaman Tangsel bisa menjadi pembelajaran dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Benyamin.

Adapun 58 pemerintah daerah yang tercatat tertarik melakukan replikasi tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Di antaranya Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Morowali, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Mesuji.

Daerah lainnya yakni Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Cianjur.

Kemudian Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Blitar, Kota Tangerang, Kota Banjar, Kota Parepare, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kota Banjarmasin, Kota Bitung, Kota Kendari, dan Kota Kotamobagu.

Daftar tersebut merupakan daerah yang telah tercatat dalam rencana replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan. Jumlah maupun daftar pemerintah daerah masih dapat bertambah seiring perkembangan proses kerja sama dan kesepakatan yang dilakukan. (*)

LAINNYA