Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus menyampaikan materi tentang aspek hukum dan mekanisme keterbukaan informasi publik dalam Bimbingan Teknis Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada pemerintah desa dan kelurahan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Ist) BANTEN | TD — Pemerintah desa dan kelurahan di Banten didorong memperkuat keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan. Komisi Informasi Provinsi Banten mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, Rabu, 9 September 2026. Kegiatan menghadirkan Anggota DPRD Provinsi Banten H. Agus Supriatna dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus sebagai narasumber.
Anggota DPRD Provinsi Banten H. Agus Supriatna mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya informasi yang menyangkut kepentingan publik,” kata Agus.
Menurutnya, badan publik tidak cukup hanya menjalankan program dan kegiatan pemerintahan. Informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil kebijakan juga perlu disampaikan kepada masyarakat.
“Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan publik dibuat dan bagaimana anggaran publik digunakan,” ujarnya.
Agus menilai keterbukaan informasi juga dapat membangun kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah. Informasi yang tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan disampaikan secara benar memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan serta memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam konteks pemerintahan daerah, Agus mengatakan DPRD turut memiliki peran dalam mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Fungsi pengawasan DPRD, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan keterlibatan masyarakat.
“Informasi publik harus ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi, bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif badan publik,” katanya.
Namun, Agus mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas. Badan publik perlu memahami informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, maupun diumumkan secara serta-merta.
“Terdapat informasi tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikecualikan,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai aparatur badan publik perlu memiliki pemahaman yang baik agar pelayanan informasi dapat dilakukan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus menjelaskan aspek hukum dan mekanisme pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Ia mengatakan keterbukaan informasi publik memiliki dasar utama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada prinsipnya, setiap orang memiliki hak memperoleh informasi publik dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Imron menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pelayanan informasi.
“PPID mempunyai peran penting dalam memastikan informasi publik dikelola, didokumentasikan, disediakan, dan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Imron.
Menurut Imron, badan publik juga harus memberikan kepastian mengenai prosedur permohonan informasi, jangka waktu pelayanan, biaya apabila ada, serta mekanisme keberatan apabila permohonan informasi tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.
Komisi Informasi, lanjut dia, memiliki fungsi strategis dalam penyelesaian sengketa informasi publik apabila terjadi perselisihan antara pemohon informasi dan badan publik.
Imron juga mengingatkan badan publik agar tidak sembarangan menetapkan informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang dikecualikan tidak dapat serta-merta dinyatakan tertutup tanpa dasar yang jelas. Badan publik harus melakukan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan hukum sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan memberikan dokumen kepada masyarakat, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta membahas mekanisme permohonan informasi, kewajiban badan publik, peran PPID, informasi yang dikecualikan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Pelaksanaan keterbukaan informasi membutuhkan komitmen bersama antara badan publik, penyelenggara pemerintahan, DPRD, PPID, Komisi Informasi, dan masyarakat sebagai pengguna informasi.
Pemahaman terhadap regulasi juga menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan maupun menolak informasi publik.
Melalui penguatan kapasitas PPID dan pemahaman aparatur terhadap regulasi, keterbukaan informasi diharapkan tidak berhenti sebagai kewajiban normatif, tetapi menjadi bagian dari budaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (*)