Pemkab Tangerang menerbitkan Surat Edaran terkait perpanjangan PJJ pada 10-11 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi sebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. (Foto: Ist) TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga Jumat, 11 September 2026, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi sebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Perpanjangan PJJ berlaku selama dua hari, Kamis dan Jumat, 10-11 September 2026, bagi seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang KB/PAUD/TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tangerang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor B/100.3.2/13587/IX/Disdik tertanggal 9 September 2026 tentang Himbauan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Pemkab Tangerang menyebut kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan potensi sebaran abu vulkanik yang dapat berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga satuan pendidikan.
Pelaksanaan PJJ juga ditegaskan sebagai langkah kesiapsiagaan dan perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan dari potensi dampak abu vulkanik.
Kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara bermakna, aktif, efektif, dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran.
Pemantauan terhadap proses pembelajaran dan kehadiran pendidik maupun peserta didik dilakukan secara daring. Guru juga diminta menyesuaikan beban dan aktivitas pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik selama masa tanggap terhadap dampak abu vulkanik.
Sekolah wajib melakukan komunikasi dan koordinasi dengan orang tua atau wali apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik.
Selain memperpanjang PJJ, Pemkab Tangerang meminta seluruh satuan pendidikan menerapkan langkah perlindungan kesehatan selama kondisi sebaran abu vulkanik masih terjadi.
Kegiatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang membutuhkan aktivitas di luar ruangan diminta dikurangi atau ditiadakan.
Jika terdapat kebutuhan mendesak untuk beraktivitas di luar ruangan, warga satuan pendidikan diminta menggunakan masker yang sesuai dan mampu menyaring partikulat atau abu vulkanik serta menghindari paparan langsung.
Ruangan rumah maupun satuan pendidikan juga diminta tetap tertutup apabila kondisi udara di luar mengandung abu vulkanik.
Pemkab Tangerang mengingatkan agar pembersihan abu tidak dilakukan dengan cara menyapu secara kering karena dapat membuat abu kembali beterbangan. Pembersihan dilakukan dengan cara yang meminimalkan abu kembali terdispersi ke udara.
Warga juga diminta menjaga kebersihan tangan, wajah, dan bagian tubuh yang terpapar abu dengan air bersih. Jika mata terkena abu vulkanik, masyarakat diminta tidak menggosoknya dan segera membersihkannya dengan air bersih.
Satuan pendidikan juga diminta memastikan ketersediaan air bersih, perlengkapan pertolongan pertama, masker, serta sarana kebersihan sebagai bagian dari kesiapsiagaan kesehatan.
Peserta didik maupun warga satuan pendidikan yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak atau nyeri saat bernapas, iritasi mata, iritasi kulit, atau keluhan kesehatan lainnya setelah terpapar abu vulkanik harus mendapat perhatian khusus.
Jika keluhan kesehatan berat atau memburuk, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan langkah perlindungan kesehatan disampaikan secara benar kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Sekolah diingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Selama PJJ berlangsung, orang tua atau wali murid diminta melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Aktivitas anak di luar rumah juga diminta dibatasi selama terjadi sebaran abu vulkanik. Apabila terpaksa beraktivitas di luar, anak harus menggunakan masker yang sesuai.
Orang tua juga diminta menjaga kondisi rumah agar terlindung dari masuknya abu vulkanik serta segera memberikan informasi kepada pihak sekolah apabila anak mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan abu vulkanik.
Pemkab Tangerang belum menetapkan ketentuan pelaksanaan pembelajaran setelah 11 September 2026.
Dalam surat edaran disebutkan, ketentuan pembelajaran selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau, kualitas udara, sebaran abu vulkanik, serta hasil koordinasi dengan instansi terkait. (*)