Petugas Gagalkan WNA Sri Lanka Bawa 101 Burung ke Luar Negeri dari Soekarno-Hatta

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Sep 2026 15:20 53 Nazwa

TANGERANG | TD – Petugas gabungan menggagalkan upaya seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka membawa 101 ekor burung berbagai jenis ke luar negeri melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Upaya tersebut terungkap saat petugas Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pengawasan bersama di area keberangkatan penerbangan internasional.

Burung-burung tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas menggunakan kardus sebanyak 15 koli. Selanjutnya, kardus berisi satwa itu dimasukkan ke dalam koper untuk dibawa menggunakan penerbangan internasional dengan tujuan Sri Lanka.

Satwa tersebut dibawa oleh penumpang berinisial NRRW, WNA asal Sri Lanka. Petugas kemudian mengamankan seluruh burung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

Berdasarkan identifikasi awal, 101 burung tersebut terdiri atas sejumlah jenis, di antaranya Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkiki.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan jenis Sepah Raja dan Perkiki yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), Duma Sari M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan terpadu sejumlah instansi di Bandara Soekarno-Hatta.

“Bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Karena itu, sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting. Dengan kolaborasi ini, potensi pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Duma.

Setelah temuan tersebut, Karantina Banten berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Sementara itu, terhadap 101 burung yang diamankan, petugas melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta verifikasi dokumen dan persyaratan karantina.

Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan status dan penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing satwa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap lalu lintas satwa di Bandara Soekarno-Hatta akan terus diperkuat guna mencegah pengiriman satwa tanpa dokumen serta peredaran satwa yang bertentangan dengan ketentuan konservasi. (*)

LAINNYA