Pemkot Tangsel Beri Diskon BPHTB 81 Persen, Ini Syarat Peruntukannya

waktu baca 2 menit
Minggu, 16 Agu 2026 22:35 12 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Kabar baik bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan yang tengah mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan sejumlah insentif perpajakan, termasuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 81 persen.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat menghadiri Fun Walk Tangsel yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan di kawasan Graha Raya Bintaro, Minggu (16/8/2026).

Benyamin menjelaskan, pengurangan BPHTB sebesar 81 persen diberikan untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat dan waris.

Insentif ini menjadi salah satu upaya Pemkot Tangsel untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan proses administrasi pertanahan, khususnya terkait tanah yang diperoleh melalui warisan.

“Bagi warga Tangsel ada pengurangan pokok BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 81 persen karena hibah wasiat dan waris. Harapan saya, tanah-tanah waris di Tangerang Selatan semakin jelas,” ujar Benyamin.

Dengan adanya pengurangan tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh keringanan dalam pembayaran BPHTB saat mengurus peralihan hak atas tanah atau bangunan yang berasal dari hibah wasiat maupun warisan.

BPHTB Pendidikan dan Kesehatan Dipotong 45 Persen

Selain insentif untuk hibah wasiat dan waris, Pemkot Tangsel juga memberikan pengurangan BPHTB sebesar 45 persen untuk perolehan hak atas tanah yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan sarana pendidikan dan kesehatan.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan fasilitas pendidikan dan kesehatan di Kota Tangerang Selatan.

Melalui insentif tersebut, pemerintah daerah tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga membuka dukungan fiskal terhadap penyediaan sarana yang berkaitan langsung dengan kebutuhan publik.

Warga Diminta Perhatikan Kewajiban PBB

Di tengah pemberian berbagai insentif perpajakan, Benyamin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), terutama bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Ia meminta masyarakat segera menyelesaikan kewajiban tersebut agar administrasi perpajakan daerah tetap tertib.

“Segera bayarkan PBB, terutama yang terutang. Insyaallah tahun depan kita berikan diskon lagi. Semata-mata untuk kebaikan masyarakat Tangsel,” tegas Benyamin.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkot Tangsel masih membuka peluang pemberian insentif PBB pada tahun mendatang.

Melalui kebijakan pengurangan BPHTB dan rencana insentif PBB tersebut, Pemkot Tangsel berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Masyarakat yang memiliki kepentingan terkait hibah wasiat, warisan, maupun perolehan tanah untuk sarana pendidikan dan kesehatan dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

LAINNYA