Cegah “No Viral No Justice”, DePA-RI Serukan Penegakan Hukum yang Adil

waktu baca 5 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 15:09 18 Nazwa

BANJARBARU | TD — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyerukan penegakan hukum yang adil dan tidak bergantung pada viralitas di media sosial. DePA-RI mengingatkan agar fenomena “no viral, no justice” tidak berkembang menjadi budaya baru yang membuat suatu perkara seolah baru mendapatkan perhatian ketika ramai diperbincangkan publik.

Seruan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid dalam rangkaian pengangkatan advokat baru sekaligus peringatan HUT ke-2 DePA-RI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (14/8/2026), menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam siaran pers DPP DePA-RI, Sabtu (15/8/2026), Luthfi mengatakan penegakan hukum harus berjalan berdasarkan hukum, alat bukti, prosedur yang fair, dan putusan lembaga peradilan yang independen, bukan berdasarkan seberapa besar perhatian sebuah perkara di media sosial.

Menurut dia, perkembangan teknologi digital memang membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi proses penegakan hukum. Namun, viralitas tidak boleh menjadi ukuran utama untuk menentukan apakah sebuah perkara layak mendapatkan perhatian atau keadilan.

“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” kata Luthfi.

Viral Bukan Ukuran Kebenaran

DePA-RI menilai derasnya arus informasi di media sosial membuat sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit.

Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, maupun komentar warganet dapat membentuk persepsi publik sebelum fakta dan proses hukum diperiksa secara utuh.

Karena itu, DePA-RI menegaskan viralitas bukanlah alat bukti hukum, popularitas bukan ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan.

Fenomena tersebut juga memunculkan apa yang dikenal sebagai trial by social media, ketika seseorang seolah-olah telah dinyatakan bersalah melalui opini publik di ruang digital sebelum perkara diperiksa oleh pengadilan.

“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegas Luthfi.

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi didampingi sejumlah pimpinan DePA-RI, antara lain Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, dan Irana Yudiartika.

Luthfi mengatakan kebebasan berpendapat dan kritik terhadap penegakan hukum merupakan bagian penting dari demokrasi. Hak tersebut juga dijamin oleh konstitusi.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap diiringi penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, kehormatan dan martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.

Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral

Menurut Luthfi, salah satu persoalan yang harus dicegah adalah munculnya anggapan bahwa suatu perkara baru akan mendapatkan perhatian aparat penegak hukum setelah menjadi viral.

Prinsip “no viral, no justice”, kata dia, justru bertentangan dengan gagasan negara hukum apabila viralitas menjadi faktor penentu dalam memperoleh keadilan.

“Keadilan tidak boleh bergantung pada seberapa banyak orang membicarakan suatu perkara. Negara hukum harus memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

DePA-RI berpandangan, penegakan hukum harus berlaku bagi perkara yang mendapat sorotan publik maupun perkara yang tidak diketahui masyarakat luas.

Dengan demikian, aparat penegak hukum dituntut bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau popularitas sebuah perkara di media sosial.

Advokat Punya Peran Penting

Dalam kondisi tersebut, DePA-RI menilai advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dalam koridor negara hukum.

Advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga ikut menjaga konstitusi dan memastikan hak-hak setiap orang dihormati dalam proses penegakan hukum.

Luthfi menegaskan bahwa seorang advokat harus berani membela prinsip hukum, termasuk ketika klien yang dibelanya tidak disukai publik.

Ia mengutip pandangan almarhum Adnan Buyung Nasution bahwa hak memperoleh keadilan bukan hanya milik orang yang dianggap baik. Seseorang yang diduga melakukan kesalahan sekalipun tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Luthfi mengatakan prinsip tersebut pernah ditunjukkan Adnan Buyung Nasution ketika mendapat kritik dan tekanan karena membela orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran HAM maupun korupsi.

“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” ujar Luthfi, yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.

Bangun Literasi Hukum Digital

DePA-RI juga mengajak masyarakat, media, aparat penegak hukum, advokat, dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat literasi hukum digital.

Masyarakat diminta lebih kritis terhadap informasi hukum yang beredar di media sosial dengan memeriksa sumber, memahami konteks, tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

DePA-RI juga mendorong advokat hadir di ruang digital untuk memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.

Menurut Luthfi, personal branding for lawyers memang penting. Namun, integritas, reputasi, keberpihakan kepada keadilan, dan konsistensi tetap jauh lebih penting.

“Pengadilan memiliki hukum acara dan media sosial memiliki algoritma. Tugas pengadilan adalah mewujudkan keadilan, sedangkan algoritma mencari perhatian. Keduanya memiliki mekanisme yang berbeda,” katanya.

Karena itu, Luthfi kembali mengingatkan agar viralitas tidak menggantikan proses hukum.

“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.

Bagi DePA-RI, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial. Penegakan hukum harus bertumpu pada hukum, bukti, proses yang fair dan adil, serta putusan yang independen (free and impartial tribunal).

Luthfi menegaskan upaya mencegah budaya “no viral, no justice” harus dimulai dari para pemegang kekuasaan dan pemangku amanah negara.

Pemerintah, pejabat negara, serta pembentuk undang-undang di DPR harus menjadi teladan dalam menerapkan prinsip keadilan. Hal serupa berlaku bagi aparat penegak hukum, yakni hakim, polisi, jaksa, dan advokat.

“Jika para pemegang amanah itu mampu memberikan teladan dalam bersikap adil, masyarakat pun akan belajar dan mencontohnya,” kata Luthfi. (*)

LAINNYA