Polresta Tangerang Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan

waktu baca 4 menit
Senin, 10 Agu 2026 13:29 30 Nazwa

TANGERANG | TD — Polresta Tangerang menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan kekerasan seksual terhadap seorang pria berinisial PG (25) di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21). Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri dari Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.

“Perkara ini terjadi pada Selasa sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu dini hari,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Menurut Indra Waspada, kasus itu bermula saat korban bekerja di sebuah usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Korban lalu menemui EDD untuk menyampaikan keinginannya tersebut. Saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan seorang pengawas berinisial SD.

Sekitar pukul 23.00 WIB, SD tiba di lokasi. Korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.

“Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan,” ujar Indra Waspada.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka tidak menerima keputusan korban untuk mengundurkan diri. Mereka juga mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.

EDD kemudian mengumpulkan SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut.

“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” kata Indra Waspada.

Dalam pertemuan itu, menurut polisi, kemudian terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Korban dipukul hingga terjatuh. Setelah terjatuh, para tersangka diduga kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya.

Aksi kekerasan tersebut disebut berlangsung selama beberapa jam.

Selain kekerasan fisik, polisi juga menemukan adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” ujar Indra Waspada.

Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka diduga memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.

Setelah beberapa jam, para tersangka disebut beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk melarikan diri dan berhasil keluar dari lokasi melalui sebuah jendela yang tidak terkunci.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, hingga pemeriksaan medis serta visum et repertum.

Setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada polisi, kelima tersangka meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang. Mereka sempat melarikan diri ke Bandung, kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung.

Pada 4 Agustus 2026, kelima tersangka kembali berpindah dan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis (6/8/2026) di wilayah Pemalang,” terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kekerasan diduga dipicu ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja. Para tersangka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen mereka.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan bahwa EDD, selaku atasan korban, setidaknya telah dua kali melakukan aksi serupa terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri. Dalam setiap aksinya, EDD diduga merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon seluler, lalu menyebarkannya ke grup WhatsApp karyawan.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menimbulkan rasa takut di kalangan karyawan lain.

Terhadap kelima tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan tindak kekerasan seksual.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” kata Indra Waspada.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka guna memastikan konstruksi perkara secara utuh. (*)

LAINNYA