Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 19:56 15 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Polsek Serpong memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan jaringan peredaran obat ilegal yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat. Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp230 miliar.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolsek Serpong, Selasa (4/8/2026), menggunakan kendaraan khusus yang dilengkapi mesin penghancur sebagai bagian dari proses penegakan hukum setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum sesuai tahapan penyidikan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras daftar G yang berhasil diungkap pada April 2026 melalui serangkaian penyelidikan intensif.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara. Pada April lalu kami berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G ilegal,” ujar Boy.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat keras yang disalahgunakan dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Boy menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, termasuk apabila pelakunya berasal dari institusi kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitarnya,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G pada 30 April 2026 dini hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga mengangkut obat-obatan ilegal. Kendaraan itu akhirnya dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar,” jelas Suhardono.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah gudang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 838 karton obat keras berbagai merek yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni F (50) dan A (23). Sementara seorang tersangka lainnya berinisial H telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Secara keseluruhan, aparat menyita sekitar 46 juta butir obat keras daftar G. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal sekaligus menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai distribusi obat-obatan berbahaya yang beredar tanpa izin di tengah masyarakat. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA