Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Asing di Bandara Soetta

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Jul 2026 13:40 36 Nazwa

TANGERANG | TD — Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (29/7). Pelaku berinisial MS kedapatan membawa 70.114 butir MDMA atau ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram, serta 4 gram metamfetamin (sabu).

Pengungkapan kasus bermula saat petugas Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Hasil analisis citra menunjukkan adanya koper yang mencurigakan dan kemudian diketahui dibawa oleh MS yang mengenakan seragam kopilot.

Petugas selanjutnya membawa MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan 14 bungkus berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram atau 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu di dalam tas milik pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Sesampainya di Jakarta, barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

Pelaku juga mengaku telah dua kali menjadi kurir narkotika, yakni dalam pengiriman ke Sabah dan pengiriman ke Jakarta yang berhasil digagalkan kali ini. Seluruh pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna mengembangkan penyelidikan. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 70.134 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan mencegah kerugian sosial serta ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang diperkirakan mencapai Rp112 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kewaspadaan petugas serta sinergi antarlembaga dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara.

“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” ujar Djaka, Jumat (31/7).

Ia menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika. Menurutnya, dukungan masyarakat juga menjadi elemen penting untuk menjaga Indonesia dari ancaman peredaran narkotika yang dapat merusak kehidupan sosial dan masa depan bangsa. (*)

LAINNYA