SERANG | TD – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dan mengamankan satu tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun. Penyidik masih memburu sejumlah terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026 dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik terus bekerja secara profesional untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Maruli, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Korban diduga didatangi sekelompok orang, mengalami tindak kekerasan, lalu dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta Visum et Repertum terhadap korban, memeriksa korban dan sejumlah saksi, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengamankan seorang tersangka berinisial AS.
“Penyidik juga masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli.
Selain mengejar pelaku lain, penyidik terus melengkapi alat bukti, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain kwitansi pembayaran Visum et Repertum atas nama korban, rekaman video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.
Maruli menegaskan Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan dan premanisme di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau masyarakat mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum,” tegasnya. (*)