Pengamat Ekonomi Dukung Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel, Ini Alasannya

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jul 2026 16:16 30 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Pengamat Ekonomi dan Fiskal dari Universitas Airlangga (Unair), Bagas Pradana Wijaya, mendukung kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang menerapkan skema sewa kendaraan dinas pada 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang lebih efisien secara fiskal karena mampu mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam jangka panjang.

Bagas menilai masyarakat perlu melihat kebijakan ini melalui pendekatan Total Cost of Ownership (TCO), yakni menghitung seluruh biaya kepemilikan kendaraan secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada besarnya anggaran pengadaan yang tercantum dalam APBD.

“Jika Pemkot Tangsel memaksakan membeli ratusan unit kendaraan baru, pengeluaran di awal memang terlihat sebagai investasi. Namun, dalam jangka panjang akan muncul beban finansial yang besar, mulai dari depresiasi nilai aset hingga meningkatnya biaya perawatan,” ujar Bagas dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, dalam teori akuntansi sektor publik, kendaraan operasional merupakan aset dengan tingkat penyusutan nilai yang tinggi, mencapai 15–20 persen pada tahun-tahun awal penggunaan. Setelah memasuki tahun keempat atau kelima, performa kendaraan umumnya mulai menurun sehingga biaya perawatan dan penggantian suku cadang meningkat secara signifikan.

Karena itu, skema sewa dinilai lebih menguntungkan karena risiko finansial dialihkan kepada penyedia jasa.

“Dengan memilih skema sewa, Pemkot Tangsel menerapkan strategi risk transfer. Risiko penurunan nilai aset, pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan STNK, hingga premi asuransi all risk menjadi tanggung jawab vendor,” jelasnya.

Bagas juga menyoroti adanya klausul zero downtime dalam kontrak kerja sama. Melalui ketentuan tersebut, penyedia jasa wajib menyediakan kendaraan pengganti apabila mobil dinas mengalami kerusakan atau menjalani perawatan berkala sehingga aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

“Jika ada mobil dinas yang masuk bengkel untuk servis berkala atau mengalami kendala teknis, vendor wajib menyediakan kendaraan pengganti yang setara pada hari yang sama. Ini merupakan efisiensi yang sering tidak terlihat, tetapi sangat bernilai bagi keberlangsungan pelayanan publik,” katanya.

Dari sisi tata kelola, Bagas menilai penggunaan mekanisme e-purchasing melalui e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, dapat memperkuat transparansi sekaligus meminimalkan potensi praktik mark-up maupun kolusi dalam proses pengadaan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut tetap diawasi secara ketat oleh masyarakat maupun aparat pengawasan internal pemerintah.

“Perjanjian kerja sama harus memuat Service Level Agreement (SLA) yang jelas dan pelaksanaannya diawasi secara berkala. Dengan pengawasan yang baik, kebijakan ini dapat menjadi langkah tepat untuk mewujudkan APBD yang lebih sehat, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA