Lapangan Swash Padel Diduga Tetap Beroperasi Meski Telah Disegel Satpol PP Tangsel

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2026 19:35 48 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Lapangan Swash Padel BSD yang berlokasi di Jalan Pahlawan Seribu, CBD Lot XV, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga tetap beroperasi meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan pada 26 Juni 2026.

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas olahraga padel masih berlangsung dan lapangan tetap digunakan oleh pengunjung.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, menyayangkan pengelola yang diduga tetap membuka operasional setelah dilakukan penyegelan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.

“Kami sudah melakukan penyegelan, tetapi mereka masih beroperasi. Karena itu kami akan memanggil pemilik Swash Padel untuk dimintai keterangan,” kata Dahlan, Selasa (7/7/2026).

Dahlan menegaskan, penyegelan merupakan tindakan administratif yang wajib dipatuhi hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Satpol PP, kata dia, akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan karena meski sudah disegel, aktivitas olahraga di lokasi masih berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Hafiz, membenarkan bahwa Swash Padel hingga saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Swash Padel belum memiliki PBG. Saat ini masih dalam proses pengurusan,” ujar Hafiz.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2026, Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang dipimpin Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan, Teguh Okta, telah memasang segel pada bangunan Swash Padel sebagai bagian dari penegakan peraturan terhadap bangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Swash Padel belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tetap beroperasinya fasilitas olahraga tersebut setelah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA