Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari untuk Kebakaran TPA Jatiwaringin

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Jul 2026 11:46 35 Nazwa

TANGERANG | TD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari dalam penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Rajeg. Langkah tersebut diambil untuk mempercepat penanganan kebakaran sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan penetapan status tanggap darurat telah dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, seluruh mekanisme penanganan bencana kini berjalan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi.

“SOP tanggap darurat sesuai peraturan perundang-undangan sudah kami laksanakan melalui SK Bupati tentang status kedaruratan selama 14 hari. Namun, mudah-mudahan penanganannya bisa lebih cepat sehingga kondisi ini segera dapat kita atasi,” ujar Maesyal saat mendampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono meninjau lokasi kebakaran TPA Jatiwaringin, Sabtu (4/7/2026).

Selain menetapkan status tanggap darurat, Pemkab Tangerang juga memastikan kebutuhan dasar warga terdampak tetap terpenuhi. Dua lokasi pengungsian sementara telah disiapkan, masing-masing di Kantor Desa Tanjakan dan Kantor Desa Rajeg Mulya.

“Alhamdulillah, kami sudah menyiapkan tempat pengungsian, tempat tidur, kebutuhan sehari-hari, hingga layanan pemeriksaan kesehatan. Dinas Kesehatan dan Puskesmas tidak hanya siaga di posko, tetapi juga melakukan pelayanan door to door ke rumah-rumah warga,” katanya.

Hingga Jumat malam, tercatat sebanyak 102 warga mengungsi di dua lokasi tersebut. Sementara itu, 22 warga mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan telah mendapatkan penanganan dari Dinas Kesehatan bersama Puskesmas setempat.

Maesyal menegaskan, Pemkab Tangerang bersama seluruh unsur yang terlibat akan terus memperkuat koordinasi dalam upaya pemadaman api serta penanganan dampak yang ditimbulkan. Ia juga memastikan seluruh arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup akan segera ditindaklanjuti agar proses penanganan berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa proses pemadaman di TPA Jatiwaringin menghadapi tantangan besar karena karakteristik kebakarannya menyerupai kebakaran lahan gambut.

“Di permukaan mungkin terlihat sudah padam, tetapi di bagian bawah masih ada bara api yang sewaktu-waktu bisa kembali menyala. Selain itu, terdapat gas metana (CH4) yang berpotensi menimbulkan ledakan,” jelasnya.

Untuk mendukung percepatan penanganan, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan pemantauan menggunakan drone guna mengidentifikasi titik-titik panas (hotspot). Selain itu, Mobile Monitoring System juga disiapkan untuk memantau kualitas udara di sekitar lokasi kebakaran.

Diaz menegaskan keselamatan masyarakat dan petugas menjadi prioritas utama selama proses penanganan berlangsung. Ia mengapresiasi langkah cepat Pemkab Tangerang yang telah menyediakan fasilitas pengungsian serta layanan kesehatan bagi warga terdampak.

“Kami menekankan bahwa keselamatan adalah prioritas utama, baik bagi masyarakat maupun petugas pemadaman. Terima kasih kepada Pak Bupati yang telah mengantisipasi dampak kesehatan melalui pemeriksaan ISPA dan penyediaan fasilitas pengungsian,” pungkasnya. (*)

LAINNYA