73 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polda Banten Klaim Selamatkan 332 Ribu Jiwa

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jun 2026 13:53 39 Nazwa

SERANG | TD – Sebanyak 73,2 kilogram sabu, 6,3 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape mengandung zat etomidate dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Barang bukti senilai sekitar Rp90,5 miliar itu merupakan hasil pengungkapan lima kasus peredaran narkotika selama Januari hingga Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Mapolda Banten dan dihadiri Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Budi Sajidin, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, BPOM Banten, MUI Banten, serta sejumlah tamu undangan.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Banten.

“Momentum Hari Anti Narkotika Internasional menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Polda Banten,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten sepanjang Semester I 2026. Rinciannya meliputi sabu seberat 73.202 gram, ganja 6.397,61 gram, serta 25 cartridge vape berisi etomidate dengan berat sekitar 25 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, petugas membongkar jaringan ganja Medan–Banten–Bali melalui jalur darat dan menyita 7.492,61 gram ganja. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, polisi mengungkap jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon. Dari operasi tersebut disita 4.272 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Pada 6 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten juga membongkar peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari jaringan Medan–Jakarta. Polisi menyita 30 cartridge vape berisi cairan etomidate, namun yang dimusnahkan sebanyak 25 cartridge sesuai penetapan penyidik.

Dua hari kemudian, tepatnya 8 Maret 2026, petugas menggagalkan pengiriman 15.862 gram sabu dari jaringan Lampung–Serpong di Terminal Eksekutif Merak. Sabu tersebut disembunyikan di dalam koper dan akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan penyelundupan 55.212 gram sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta yang disembunyikan di dalam bodi mobil. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Menurut Wiwin, hasil pengungkapan selama Semester I 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi empat orang.

“Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.

Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Banten mengajak masyarakat terus berperan aktif membantu aparat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. (*)

LAINNYA