Ketika Keselamatan Kerja Hanya Slogan

waktu baca 4 menit
Selasa, 9 Jun 2026 21:38 44 Nazwa

OPINI | TD — Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap hubungan industrial di Indonesia. Namun kenyataannya, angka kecelakaan kerja terus meningkat dari tahun ke tahun. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat 297.725 kasus pada 2022, naik menjadi 370.747 kasus pada 2023, dan kembali melonjak menjadi 462.241 kasus pada 2024. Sementara itu, sepanjang 2025 tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, dengan 9.834 kasus di antaranya berujung pada kematian.

Tren tersebut bukan sekadar anomali statistik, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang belum ditangani secara serius. Lemahnya pengawasan, minimnya efek jera bagi pelanggar, serta budaya kerja yang masih menempatkan produktivitas di atas keselamatan menjadi faktor utama yang terus memperburuk situasi.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa banyak korban yang telah jatuh, melainkan mengapa pelanggaran K3 terus berulang meskipun regulasi telah lama tersedia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mengatur kewajiban perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja selama lebih dari setengah abad. Namun, keberadaan aturan tanpa pengawasan yang konsisten pada akhirnya hanya menjadi formalitas. Persoalannya bukan pada kurangnya regulasi, melainkan pada lemahnya komitmen untuk menegakkannya.

Dilansir dari pemberitaan di media massa, dua kasus yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bagaimana persoalan K3 masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia.

Di PT Mayora Indah Plant Jayanti, Kabupaten Tangerang, seorang pekerja berinisial ALS (22) meninggal dunia setelah tertimpa lift barang yang amblas saat menjalani shift pagi pada 21 Juni 2025.

Persoalan yang lebih kompleks terlihat di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Data Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Morowali mencatat sekitar 300 kasus kecelakaan kerja dengan 31 korban jiwa sepanjang 2023–2024. Pada 2025, sedikitnya tujuh pekerja kembali meninggal dunia dalam rentang waktu yang relatif singkat. Yang mengkhawatirkan bukan hanya tingginya angka kecelakaan, tetapi juga respons yang muncul setelah insiden terjadi. Sejumlah laporan menyebut aktivitas produksi kembali berjalan hanya beberapa jam setelah kecelakaan. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan sekaligus minimnya akuntabilitas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Akar persoalan tersebut setidaknya dapat ditelusuri dari tiga sisi.

Pertama, dari sisi negara. Rasio jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan perusahaan yang harus diawasi masih sangat tidak seimbang. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan Indonesia hanya memiliki sekitar dua ribu pengawas ketenagakerjaan aktif untuk mengawasi jutaan perusahaan. Dengan kondisi demikian, pelaksanaan inspeksi berkala secara menyeluruh tentu sulit diwujudkan.

Kedua, dari sisi perusahaan. Selama biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja—baik berupa kompensasi, denda, maupun kerugian reputasi—masih dianggap lebih kecil dibanding investasi untuk membangun sistem K3 yang memadai, maka pertimbangan ekonomi akan terus mendorong sebagian perusahaan mengabaikan aspek keselamatan.

Ketiga, dari sisi budaya kerja. Banyak pekerja belum memiliki ruang yang aman untuk melaporkan potensi bahaya atau menolak pekerjaan yang berisiko tinggi. Kekhawatiran kehilangan pekerjaan atau dianggap tidak kooperatif sering kali membuat pekerja memilih diam meskipun menyadari adanya ancaman keselamatan.

Dampak dari lemahnya penerapan K3 tidak hanya dirasakan oleh korban dan keluarganya. Pada tingkat individu, setiap kecelakaan kerja meninggalkan luka sosial dan ekonomi yang mendalam. Dalam kasus ALS yang disebut sebagai anak semata wayang, kehilangan tersebut tentu menjadi beban yang sangat berat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Pada tingkat perusahaan, kecelakaan kerja dapat berubah menjadi krisis reputasi yang merugikan. Kasus yang viral di media sosial berpotensi mengurangi kepercayaan publik, konsumen, hingga investor. Sementara pada tingkat nasional, tingginya angka kecelakaan kerja akan meningkatkan beban BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mengurangi daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi yang mengedepankan praktik industri yang bertanggung jawab.

Karena itu, diperlukan langkah yang lebih konkret daripada sekadar imbauan normatif.

Pertama, pemerintah perlu membangun sistem audit K3 berbasis risiko yang transparan dan hasilnya dapat diakses publik. Perusahaan dengan tingkat kepatuhan rendah harus masuk dalam daftar pemantauan terbuka sehingga tekanan reputasi dapat menjadi instrumen pengawasan tambahan di luar sanksi hukum. Sistem penilaian kepatuhan K3 yang dapat diakses masyarakat, seperti halnya rating keamanan pangan, layak untuk dipertimbangkan.

Kedua, penerapan sanksi terhadap pelanggaran K3 perlu diperkuat. Tidak hanya sanksi administratif bagi perusahaan, tetapi juga pertanggungjawaban pidana maupun perdata bagi pihak manajemen yang terbukti lalai. Selama tanggung jawab berhenti pada level korporasi, para pengambil keputusan tidak akan memiliki dorongan yang cukup kuat untuk mengubah prioritas mereka.

Ketiga, perlindungan terhadap pekerja yang melaporkan pelanggaran K3 harus diperkuat melalui mekanisme whistleblower protection yang efektif. Selain itu, peran komite K3 internal perlu diperbesar dengan memastikan keterwakilan pekerja dipilih secara independen, bukan semata-mata ditunjuk oleh manajemen.

Kasus PT Mayora dan PT IMIP menjadi pengingat bahwa selama pengawasan baru bergerak setelah jatuh korban, dan selama sanksi bagi pelanggar masih dianggap ringan, angka kecelakaan kerja akan sulit ditekan secara signifikan. Tempat kerja yang aman bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak dasar yang dijamin oleh undang-undang. Hak tersebut hanya dapat terwujud apabila negara, pengusaha, dan pekerja menjalankan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh.

Sudah saatnya keselamatan kerja tidak lagi berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya yang hidup di setiap tempat kerja di Indonesia.

Penulis: Jekson Waluyo
Mahasiswa Program Studi Manajemen S1, Universitas Pamulang. (*)

LAINNYA