AWG Kecam Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla oleh Israel

waktu baca 3 menit
Rabu, 20 Mei 2026 09:37 17 Nazwa

JAKARTA | TD — Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras tindakan Israel yang mencegat dan menangkap para aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla, termasuk jurnalis Indonesia, saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza di perairan internasional.

Dalam keterangan persnya, Rabu (20/5), Ketua Presidium AWG, M. Anshorullah, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, kebebasan pers, dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.

Menurut AWG, penangkapan dilakukan di luar yurisdiksi sah Israel sehingga pencegatan terhadap kapal sipil beserta para aktivis di dalamnya dinilai sebagai tindakan ilegal dan pelanggaran serius terhadap hukum laut internasional.

AWG menegaskan bahwa para jurnalis yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut merupakan warga sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional. Dalam situasi konflik bersenjata sekalipun, jurnalis tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penangkapan, ataupun kekerasan selama menjalankan tugas jurnalistik.

Penangkapan terhadap aktivis kemanusiaan dan jurnalis Indonesia itu dinilai menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat dunia untuk memperoleh informasi mengenai tragedi kemanusiaan di Gaza.

Global Sumud Flotilla sendiri menjalankan misi damai untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan sekaligus menunjukkan solidaritas internasional kepada rakyat Palestina yang terus menjadi korban blokade dan agresi Israel.

“Para aktivis dan jurnalis datang bukan membawa ancaman, melainkan bantuan kemanusiaan, solidaritas, dan suara nurani dunia,” ujar Anshorullah.

AWG menilai tindakan tersebut menunjukkan ketakutan Israel terhadap semakin besarnya dukungan internasional bagi perjuangan rakyat Palestina. Menurut AWG, tindakan itu juga kembali memperlihatkan watak Israel sebagai rezim kolonial dan apartheid yang terus mengabaikan hukum internasional dan membungkam suara-suara kemanusiaan dunia.

Lebih lanjut, AWG menilai berbagai pelanggaran yang terus dilakukan Israel di tengah upaya mewujudkan gencatan senjata permanen di Gaza semakin membuktikan bahwa Board of Peace (BoP) tidak berjalan sesuai tujuan perdamaian dan kemerdekaan Palestina.

Atas peristiwa tersebut, AWG mendesak Israel segera membebaskan seluruh aktivis dan jurnalis yang ditahan tanpa syarat.

AWG juga meminta Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah diplomatik yang tegas untuk melindungi warga negara Indonesia dan membawa kasus ini ke forum internasional. Salah satu langkah yang didorong adalah keluar dari keanggotaan BoP sebagai bentuk protes atas penangkapan tersebut.

Selain itu, AWG mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Criminal Court (ICC), dan lembaga HAM internasional lainnya untuk mengadili Israel atas pelanggaran hukum internasional dan kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina serta para aktivis solidaritas internasional.

AWG turut meminta negara-negara pendukung Israel, khususnya Amerika Serikat, ikut bertanggung jawab atas berbagai tindakan represif dan pelanggaran HAM terhadap warga sipil, jurnalis, dan relawan kemanusiaan.

Sebagai lembaga yang konsisten mendukung pembebasan Masjid Al-Aqsa dan kemerdekaan Palestina, AWG mengajak umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperkuat solidaritas, doa, dukungan moral, dan bantuan nyata bagi rakyat Palestina.

“Intimidasi dan penangkapan terhadap aktivis kemanusiaan tidak akan menghentikan perjuangan membela Palestina. Sebaliknya, tindakan itu semakin memperlihatkan kepada dunia wajah asli penjajahan Israel,” tegas AWG. (*)

LAINNYA