Hari Buruh: Serikat Pekerja Kampus Soroti Kesejahteraan Dosen yang Masih Memprihatinkan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Mei 2026 11:08 87 Redaksi

TANGERANG | TD — Peringatan Hari Buruh Internasional menjadi momentum untuk menyoroti kondisi pekerja di berbagai sektor, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Serikat Pekerja Kampus (SPK) menegaskan bahwa dosen dan tenaga kependidikan merupakan bagian dari kaum buruh yang hingga kini masih menghadapi persoalan kesejahteraan.

Muhammad Guruh Nuary, anggota Serikat Pekerja Kampus (SPK) sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), menyampaikan bahwa buruh selama ini kerap dipandang sebatas tenaga kerja semata. Padahal, menurutnya, buruh memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian dan pembangunan bangsa.

“Buruh selalu menjadi garda terdepan para pekerja yang seharusnya dipandang bukan hanya sebagai tenaga yang dieksploitasi, tetapi juga sebagai elemen penting dalam roda perekonomian,” ujarnya, dilansir Sabtu, 2 Mei 2026.

Menurut Guruh, pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan yang lebih nyata terhadap nasib para pekerja, termasuk guru dan dosen yang juga memiliki hak atas kesejahteraan yang layak.

Ia menilai, persoalan utama yang dihadapi pekerja kampus saat ini adalah rendahnya tingkat kesejahteraan, terutama di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Karena itu, SPK tengah memperjuangkan perubahan melalui langkah hukum dengan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Perjuangan ini tentu masih panjang dan membutuhkan kesadaran kolektif para pemangku kebijakan. Dibutuhkan political will yang sungguh-sungguh dan terarah dari pemerintah,” katanya.

Guruh juga menyoroti realitas yang dihadapi banyak dosen PTS, yang tidak hanya menerima penghasilan minim, tetapi juga harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari pengajaran, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.

“Belum lagi banyak dosen PTS yang memiliki pekerjaan sampingan, seperti menjadi pengemudi ojek online. Bahkan, ada kampus yang menunda pembayaran hak dosen hingga berbulan-bulan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk advokasi, SPK tidak hanya menempuh jalur hukum, tetapi juga aktif mendampingi dosen yang mengalami diskriminasi di lingkungan kampus. Sejumlah kasus yang ditangani antara lain penahanan hak normatif hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Dalam momentum Hari Buruh ini, SPK berharap pemerintah maupun pengelola kampus dapat lebih serius memprioritaskan kesejahteraan guru dan dosen sebagai fondasi kemajuan pendidikan nasional.

Guruh mencontohkan sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, hingga Vietnam yang mampu berkembang pesat karena menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan.

“Program MBG bukan inti dari pendidikan, melainkan hanya instrumen pendamping. Yang wajib diurus negara adalah kesejahteraan guru dan dosen. Itu yang seharusnya menjadi prioritas,” tegasnya. (Hijar/Red)

LAINNYA