Pemkot Tangerang Tertibkan TPS Liar di Jalan Bona-Sekneg Pinang

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Apr 2026 22:22 58 Nazwa

KOTA TANGERANG | TD – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penertiban terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di Jalan Bona-Sekneg, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Bachrudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah membongkar sekaligus menghentikan aktivitas TPS tersebut karena dinilai mengganggu kebersihan, ketertiban, serta kenyamanan warga.

“Penertiban TPS liar ini sudah kami lakukan dalam beberapa bulan terakhir. Salah satunya di Jalan Bona-Sekneg, RW 01 Pinang, karena keberadaannya dikeluhkan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan, baik di Jalan Bona-Sekneg maupun Jalan Raya M.H. Thamrin, Kebon Nanas,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, lahan bekas TPS tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai lokasi depo transit armada pengangkutan sampah dalam waktu dekat.

Selain pembongkaran, Pemkot Tangerang juga telah memasang spanduk larangan serta melakukan pemangkasan pohon di sekitar area guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan mendukung fungsi baru lokasi tersebut agar operasional pengangkutan sampah menjadi lebih efektif dan terorganisir.

Ke depan, Pemkot Tangerang akan terus menggencarkan penertiban TPS ilegal di sejumlah titik lain yang saat ini masih dalam tahap pemantauan.

“Dengan adanya langkah ini, kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi-lokasi yang sebelumnya dijadikan TPS liar karena dapat merugikan kenyamanan bersama,” tutupnya. (*)

LAINNYA