Rapat koordinasi terkait penghentian sementara operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang yang dipimpin langsung oleh Bupati Moch. Maesyal Rasyid, didampingi unsur Forkopimda dan pejabat terkait. (Foto: Ist)TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menghentikan sementara operasional truk tambang di sejumlah ruas jalan non-tol sebagai langkah percepatan perbaikan infrastruktur dan peningkatan keselamatan masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Penghentian Sementara Kegiatan Pengurugan Tanah pada Kawasan Pengembangan Perumahan dan Industri.
Rapat kesiapan operasi pengamanan dan pengaturan lalu lintas dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, serta dihadiri unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, kepolisian, TNI, dan instansi terkait di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2/2026).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan strategis guna mempercepat perbaikan konstruksi jalan yang mengalami kerusakan di berbagai wilayah.
“Pada 18 Februari lalu kita telah melakukan sosialisasi dan menyepakati penghentian sementara operasional truk tambang tanah di ruas jalan yang rusak. Hari ini kita menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil lebih awal sebelum kebijakan serupa dari pemerintah pusat diberlakukan secara nasional pada pertengahan Maret. Keputusan tersebut didasari kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang yang mengalami kerusakan ringan hingga berat dan berisiko menimbulkan kecelakaan.
Beberapa ruas yang menjadi perhatian antara lain Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis. Kerusakan di sejumlah titik bahkan telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kebijakan ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. M. Indra Waspada, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa selama Ramadan volume kendaraan meningkat signifikan, khususnya pada sore hari menjelang berbuka, sehingga memperparah kepadatan di sejumlah titik.
“Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata demi keselamatan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menambahkan bahwa pihaknya bertanggung jawab mengawal implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pengaturan lalu lintas serta penempatan personel di titik prioritas.
Adapun ketentuan dalam Surat Edaran tersebut antara lain penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.
Truk maksimal golongan II (2 sumbu, MST ≤ 8 ton) masih diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintasi 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan diperbaiki.
Kebijakan ini berlaku mulai 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga selesainya perbaikan konstruksi jalan dan dinyatakan layak digunakan. (*)