Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 Dukung Fatwa Bulion Syariah

waktu baca 2 minutes
Rabu, 18 Feb 2026 10:32 0 Redaksi

JAKARTA | TD — Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah sebagai landasan hukum dalam memperkuat layanan investasi emas berbasis syariah.

Fatwa tersebut diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan diluncurkan pada Jumat (13/2/2026) di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta. Kehadirannya memberikan kepastian regulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi emas yang sesuai prinsip syariah.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyampaikan bahwa fatwa ini menjadi dasar yang jelas dalam pelaksanaan usaha bulion syariah di Indonesia.

“Dengan adanya fatwa ini, pelaksanaan usaha bulion syariah memiliki landasan yang kuat. Ini sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kepatuhan transaksi terhadap prinsip syariah,” ujarnya dilansir Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menambahkan, setiap transaksi emas di Pegadaian didukung oleh emas fisik dengan rasio satu banding satu yang disimpan di fasilitas berstandar internasional. Nasabah juga dapat mencetak saldo emas digital menjadi emas fisik melalui layanan ATM Emas maupun outlet Pegadaian.

Pimpinan Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2, Maryono, menegaskan bahwa dukungan terhadap fatwa ini menjadi momentum penting dalam memperluas layanan Bank Emas Syariah di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta Provinsi Banten.

“Fatwa ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi emas secara aman dan sesuai prinsip syariah. Kami siap memperluas akses layanan agar semakin mudah dijangkau masyarakat,” kata Maryono.

Dalam Fatwa Nomor 166 tersebut, kegiatan usaha bulion syariah mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas dengan akad sesuai prinsip syariah. Konsep emas musya’ atau kepemilikan kolektif juga diatur guna memastikan transaksi emas digital berlangsung transparan dan terhindar dari unsur ketidakpastian.

Dengan terbitnya fatwa ini, Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 optimistis penguatan ekosistem ekonomi syariah di Jakarta dan Banten akan semakin berkembang, seiring transformasi digital melalui layanan Bank Emas dan aplikasi TRING! yang memudahkan masyarakat berinvestasi secara modern dan aman. (*)

LAINNYA