EKBIS | TD — Menjelang Ramadan 2026, masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang baru melalui layanan resmi PINTAR BI yang disediakan Bank Indonesia (BI). Pemesanan dilakukan secara daring dan wajib dilakukan sebelum datang ke lokasi penukaran.
Untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan dibuka mulai Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Sementara wilayah luar Pulau Jawa dapat melakukan pemesanan mulai Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Adapun jadwal penukaran berlangsung pada 18 hingga 27 Februari 2026 di titik kas keliling yang telah ditentukan.
Program penukaran uang baru 2026 berlangsung pada periode 13 Februari hingga 15 Maret 2026 di seluruh Satuan Kerja Kas BI. Masyarakat yang tidak mendapatkan kuota pada tahap awal masih bisa mencoba pada periode berikutnya.
Syarat Tukar Uang Baru
Sebelum melakukan pemesanan, siapkan beberapa hal berikut:
- KTP untuk pengisian data diri
- Nomor telepon dan email aktif
- Bukti pemesanan yang diunduh atau dicetak
Penukaran tidak dapat diwakilkan dan hanya berlaku sesuai tanggal, lokasi, serta jam yang tertera pada bukti pemesanan.
Cara Tukar Uang Baru via PINTAR BI
- Masuk ke laman PINTAR BI dan tunggu antrean (waiting room) hingga masuk ke halaman utama.
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
- Tentukan provinsi dan lokasi penukaran terdekat.
- Pilih tanggal serta jam operasional yang tersedia.
- Isi data sesuai KTP, mulai dari NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
- Tentukan jumlah serta pecahan uang yang ingin ditukar, lalu konfirmasi pemesanan.
- Unduh bukti pemesanan yang dikirim dalam format PDF dan simpan untuk ditunjukkan saat penukaran.
Pecahan dan Batas Maksimal Penukaran
Enam pecahan uang yang tersedia antara lain Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000.
Dalam satu paket, maksimal penukaran mencapai Rp5,3 juta per orang dengan rincian:
- Rp50.000 (50 lembar): Rp2.500.000
- Rp20.000 (50 lembar): Rp1.000.000
- Rp10.000 (100 lembar): Rp1.000.000
- Rp5.000 (100 lembar): Rp500.000
- Rp2.000 (100 lembar): Rp200.000
- Rp1.000 (50 lembar): Rp100.000
Masyarakat diimbau membawa uang sesuai nominal yang dipesan dan dalam kondisi rapi, tidak dilipat, distaples, atau rusak agar proses penukaran berjalan lancar. (*)