Ketua PT Banten Setujui Lokasi Pengadilan Negeri Tangsel, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2027

waktu baca 3 minutes
Rabu, 28 Jan 2026 14:06 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Rencana pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Selatan kian mendekati realisasi setelah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyetujui lokasi pembangunan gedung tersebut. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan pembangunan PN Tangsel dapat dimulai pada 2027.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, usulan pembangunan PN Tangsel sebenarnya telah diajukan sejak lama. Namun, proses finalisasi baru dilakukan dalam waktu dekat setelah berbagai aspek teknis dan administratif disepakati bersama.

“Pengadilan Negeri Tangsel ini sebenarnya surat usulannya sudah lama. Hanya saja baru kami finalkan belakangan ini. Lahannya berada di Kompleks Perkantoran Satu,” ujar Benyamin usai meninjau lokasi rencana pembangunan di kawasan Setu, Kota Tangsel, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, persetujuan lokasi dari Ketua PT Banten menjadi tahapan penting sebelum masuk ke proses lanjutan. Pemerintah Kota Tangsel, kata Benyamin, akan segera menindaklanjuti dengan proses hibah lahan, pembuatan sertifikat, serta kelengkapan administrasi lainnya.

“Alhamdulillah, Ketua Pengadilan Tinggi Banten telah menyetujui lokasi ini. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan hibah lahan, pembuatan sertifikat, dan tahapan administrasi lain,” jelasnya.

Benyamin menambahkan, lahan yang disiapkan untuk pembangunan gedung PN Tangsel memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi. Adapun desain bangunan masih dalam tahap pembahasan dan penyesuaian kebutuhan.

“Targetnya, insya Allah pembangunan bisa dimulai pada 2027 dan mudah-mudahan selesai dalam satu tahun anggaran. Karena memang kebutuhan Pengadilan Negeri di Tangsel ini sudah sangat lama,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. H. Suharjono, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Tangsel dalam menyiapkan lahan serta perencanaan pembangunan gedung pengadilan.

Menurutnya, keberadaan pengadilan negeri di setiap daerah merupakan amanat undang-undang untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat.

“Secara prinsip, setiap kabupaten dan kota wajib memiliki pengadilan negeri. Jika belum ada, masyarakat harus berperkara ke daerah lain, yang tentu memberatkan,” ujarnya.

Suharjono menuturkan, dengan jumlah penduduk Tangerang Selatan yang mencapai sekitar 1,5 juta jiwa, keberadaan pengadilan negeri menjadi kebutuhan mendesak.

“Kalau belum ada pengadilan negeri, kasihan masyarakat karena harus berperkara ke wilayah lain, dalam hal ini ke Kota Tangerang,” katanya.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pengadilan Negeri Tangsel belum terbentuk secara resmi. Hal itu lantaran pembentukan pengadilan negeri harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden.

“Untuk Tangsel saat ini memang belum ada SK Presiden. Pembentukan pengadilan negeri harus melalui SK Presiden,” ungkapnya.

Karena itu, Suharjono berharap dukungan Wali Kota Tangsel bersama Gubernur Banten untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Republik Indonesia. Ia juga menyebut kondisi serupa juga dialami Kota Cilegon.

“Saya sudah menitipkan kepada Pak Gubernur agar dapat menyampaikan kepada Bapak Presiden supaya Pengadilan Negeri Tangsel dan Kota Cilegon segera dibentuk,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA