Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP (kanan) saat menyampaikan pemaparan materi pada kegiatan sosialisasi pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tahun 2026 di Aula Disnaker Kabupaten Tangerang, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: Ist) TANGERANG | TD — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tahun 2026 yang diikuti puluhan pengurus SP/SB. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Disnaker Kabupaten Tangerang, Kamis, 15 Januari 2026.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menegaskan bahwa pendataan dan verifikasi ini memiliki peran strategis, tidak hanya di tingkat daerah tetapi juga nasional.
“Hasil pendataan dan verifikasi keanggotaan serikat pekerja di Kabupaten Tangerang ini akan kami sampaikan ke pemerintah pusat sebagai dasar penentuan keterwakilan serikat pekerja dalam Tripartit Nasional (Tripnas),” ujar Rudy Lesmana.
Menurutnya, Tripnas merupakan forum penting dalam hubungan industrial yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Oleh karena itu, keakuratan data keanggotaan serikat pekerja menjadi hal mutlak agar keterwakilan yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Rudi juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pengurus SP/SB terkait mekanisme, tahapan, dan kewajiban administratif dalam proses verifikasi.
“Kami ingin seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan. Partisipasi aktif serikat pekerja sangat kami harapkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP, menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut Disnaker memaparkan secara rinci prosedur pengisian formulir, penyerahan dokumen, hingga kemungkinan verifikasi lapangan.
“Apabila terdapat penolakan penandatanganan formulir oleh pihak SP/SB atau perusahaan, maka Disnaker akan melakukan verifikasi langsung ke perusahaan atau lokasi yang disepakati bersama,” jelas Hendra.
Ia menambahkan, tahapan verifikasi dijadwalkan berlangsung pada 19–28 Januari 2026, dilanjutkan dengan rapat pleno, masa sanggah, hingga penetapan daftar tetap keanggotaan SP/SB.
“Seluruh tahapan ini diarahkan untuk menghasilkan data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Disnaker Kabupaten Tangerang berharap pendataan dan verifikasi keanggotaan serikat pekerja dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis sekaligus memastikan keterwakilan pekerja di tingkat nasional berjalan adil dan proporsional. (*)