Ketua Karang Taruna Kecamatan Nyatakan TKD Pandeglang Tidak Sah, Siap Gelar TKD Resmi

waktu baca 2 minutes
Minggu, 21 Sep 2025 12:34 0 Nazwa

PANDEGLANG | TD – Pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Pandeglang yang digelar pada Sabtu, 20 September 2025, di Hotel Wira Carita menuai sorotan tajam. Sejumlah Ketua Karang Taruna Kecamatan menilai kegiatan tersebut cacat prosedur dan dinyatakan tidak sah.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Bojong, M. Basyir, menyebutkan bahwa TKD versi Erhan tidak melibatkan Ketua Karang Taruna Kecamatan yang sah, yakni mereka yang memiliki legitimasi melalui Surat Keputusan (SK) dari masing-masing kecamatan.

“Hasil musyawarah para Ketua Karang Taruna Kecamatan menilai, proses TKD versi Erhan tidak melibatkan Ketua Karang Taruna Kecamatan yang aktif. Ini jelas bertentangan dengan prinsip representasi sebagaimana diatur dalam mekanisme organisasi,” tegas M. Basyir, yang juga Juru Bicara Forum Komunikasi Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, Sabtu malam (20/9/2025).

Lebih jauh, Basyir menyoroti bahwa Erhan tidak memiliki SK Bupati Pandeglang sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang, sebagaimana diatur dalam Permensos No. 25 Tahun 2019 dan Permensos No. 9 Tahun 2025.

“Dengan demikian, ia tidak memiliki kewenangan formal untuk membentuk Panitia TKD,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Basyir, jumlah peserta yang hadir dalam TKD tidak memenuhi ketentuan kuorum. Kondisi tersebut membuat keputusan yang dihasilkan kehilangan legitimasi kolektif.

“Peserta yang hadir hanya dipenuhi oleh pengurus versi Erhan dan sebagian unsur provinsi. Hal ini semakin menegaskan bahwa TKD tersebut tidak merepresentasikan aspirasi Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” ucapnya.

Senada dengan itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sobang, Ari Apriyanto, menyatakan pihaknya bersama forum Ketua Karang Taruna Kecamatan akan mengambil langkah strategis dengan mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.

“Kami menolak secara tegas hasil TKD yang dilaksanakan di Hotel Wira Carita karena tidak memenuhi syarat formal maupun substantif. Untuk itu, kami akan meminta klarifikasi dan mempertanyakan keabsahan proses TKD yang tidak terlegitimasi oleh Pemerintah Daerah,” tegas Ari.

Sebagai tindak lanjut, para Ketua Karang Taruna Kecamatan bersepakat untuk menggelar TKD resmi pada 3 Oktober 2025 mendatang. TKD tersebut akan melibatkan seluruh Ketua Karang Taruna Kecamatan yang sah dan disusun bersama Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, agar pelaksanaannya sesuai regulasi.

“Kami akan menyusun kepanitiaan TKD bersama Dinsos agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan organisasi,” pungkas Ari. (*)

LAINNYA