Polda Banten Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal Bernilai Rp150 Juta

waktu baca 2 minutes
Jumat, 1 Agu 2025 20:44 0 Nazwa

SERANG | TD – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta Utara.

Dalam operasi ini, dua orang tersangka berinisial YS (33) dan AR (32) ditangkap bersama dengan ribuan butir obat keras, termasuk Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten. Tim dari Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YS pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya yang terletak di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Dari YS, polisi menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel.

Hasil interogasi terhadap YS mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari AR yang berada di daerah Koja, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:

  • 15.300 butir Tramadol HCL
  • 10.370 butir Trihexyphenidyl
  • 9.528 butir Hexymer
  • Uang tunai Rp650.000
  • 61 pak plastik klip bening
  • Satu unit ponsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan menyamarkan aktivitas mereka di balik toko kosmetik dan perlengkapan bayi. “Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa, dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi oleh satu orang,” ungkapnya.

Kombes Pol. Wiwin Setiawan juga menambahkan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. “Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa,” tegasnya.

Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial SL yang berstatus DPO. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal ini. (*)

LAINNYA