Bangunan Belum Kantongi PBG, DTRB Tangerang Akan Tutup Proyek Mega Ria

waktu baca 1 minutes
Senin, 21 Jul 2025 18:09 0 Nazwa

TANGERANG | TD – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang berencana untuk menghentikan sementara proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria yang terletak di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang, Edi Jon, mengungkapkan informasi ini melalui telepon pada Senin (21/7/2025).

“Intinya, proyek ini akan dihentikan sementara sambil menunggu penerbitan izin yang diperlukan,” jelas Edi.

Ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan penutupan, Edi menyatakan bahwa dia belum dapat memberikan jadwal yang pasti. Namun, dia menegaskan bahwa penutupan akan dilakukan dalam minggu ini, menunggu terbitnya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B).

Edi menjelaskan bahwa PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) telah mengurus beberapa dokumen perizinan, termasuk site plan dan peil banjir. Dia juga menambahkan bahwa PT. LTJ sudah memiliki dokumen persyaratan teknis (pertek) serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL).

Meskipun perusahaan telah memiliki beberapa dokumen yang diperlukan, Edi menegaskan bahwa DTRB Kabupaten Tangerang tetap akan melaksanakan penghentian sementara.

“Kami tidak akan terikat pada izin yang sudah ada. Yang jelas, sebelum site plan dan PBG (persetujuan bangunan gedung) diterbitkan, kami akan menghentikan proyek ini,” tegasnya. (*)

LAINNYA