KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih pikir-pikir untuk mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang.
Meski revisi Perda RTRW terakhir pernah dilakukan pada tahun 2020 lalu. Namun, nampaknya Pemkot Serang tidak ingin latah dengan merevisi kembali Perda tersebut.
Diketahui, revisi Perda RTRW bisa dilakukan lima tahun sekali, bergantung kebutuhan daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, saat ini pihaknya masih mereview terkait kebutuh revisi Perda RTRW Kota Serang, meski revisi Perda RTRW Kota Serang dimungkinkan untuk kembali dilakukan seperti terakhir pernah dilakukan pada tahun 2020 kemarin.
Menurutnya, meski revisi telah genap berusia lima tahun. Namun, kata dia, revisi Perda RTRW bisa kembali dilakukan bisa juga tidak, bergantung kebutuhan dan program strategis dari pemerintah.
“RTRW kita masih proses review, setelah lima tahun dapat direview bisa iya, bisa tidak,” katanya, Senin (16/6/2025).
Menurut Iwan, berbicara revisi RTRW, tidak melulu harus dilakukan setiap lima tahun.
“Kita bicara RTRW itu 20 tahun kedepan, perencanaan RTRW itu 20 tahun kedepan, ” beber Iwan.
Kendati begitu, jika melihat jumlah penduduk di Kota Serang, sambung Iwan, keberadaan Perda RTRW masih terbilang sesuai.
“Namun persoalannya ini kan saat ini gayung bersambut dengan program pemerintah pusat, terhadap ketahanan pangan, inflasi. Sehingga ini masih kita sedang kaji, ” katanya.