KABUPATEN TANGERANG I TD — Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial M di Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Pria berusia 35 tahun itu digelandang ke Mapolresta Tangerang karena menjadi pengecer judi togel jenis fajar pakong.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut diamankan tim Opsnal IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang di rumahnya, Kamis (18/3/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan M berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang didapat adalah adanya dugaan kegiatan perjudian togel jenis fajar pakong di rumah tersangka M.
“Atas adanya informasi itu, selanjutnya Tim Opsnal Unit Resmob langsung melaksanakan pengecekan ke lokasi,” kata Wahyu, Sabtu (20/3/2021).
Wahyu melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Dalam penangkapan itu, turut didapati barang bukti uang tunai diduga pemasang judi, 2 lembar kode fajar pakong, dan rekapan nomor pasangan judi togel fajar pakong.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Polisi Gerebek Home Industri Ekstasi di Panongan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel Mapolresta Tangerang. Tersangka M dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Wahyu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Kata Wahyu, perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Wahyu menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi.
“Jauhi perjudian, bila mengetahui informasi laporkan ke kami. Akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Ril/Red/Rom)